Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.24/1999

Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada bagian sanksi administrasi yang terdapat pada formulir-formulir :

1.

Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (KP.PPN/TP-95)

2.

Surat Tagihan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (KP.PPn.BM/TP-95)

3.

Nota Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (KP.PPN/NP-95)

4.

Nota Penghitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (KP.PPn BM/NP-95)

Yaitu :

Tertulis :

Bunga {Pasal 14 (4)} KUP

Seharusnya :

Denda {Pasal 14 (4)} KUP.

Bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sampai saat ini sedang memikirkan penggunaan 1 formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan 1 Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dapat digunakan untuk seluruh jenis pajak.

2.

Sambil menunggu pelaksanaan butir 1 tersebut, bersama ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta agar :

a. Apabila persediaan formulir-formulir yang terdapat kesalahan cetak tersebut diatas (KP.PPN/TP-95, KP.PPn BM/TP-95, KP.PPN/NP-95, KP.PPn.BM/NP-95) masih tersedia, maka persediaan formulir tersebut tetap digunakan sampai habis.
b. Pencetakan baru atas formulir-formulir yang terdapat pada butir a supaya dilakukan perbaikan seperti contoh terlampir.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.24/1999