Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.31/2002

Sehubungan dengan adanya pertanyaan-pertanyaan berkaitan ketentuan Pajak Penghasilan atas imbalan jasa konsultasi yang diterima/diperoleh Perusahaan Periklanan, bersama ini disampaikan sebagai berikut :

  1. Dalam butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 tentang Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan ditegaskan bahwa atas imbalan konsultasi yang diterima/diperoleh Perusahaan Periklanan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 4% dari imbalan bruto dan bersifat final.

  2. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, diatur bahwa besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan dengan imbalan jasa konsultan, selain konsultan konstruksi, adalah 50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Dengan demikian atas jasa konsultasi, selain jasa konsultan konstruksi, merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15 % x 50% atau 7,5% (tujuh setengah persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN, dan bersifat tidak final. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tersebut berlaku mulai 1 Mei 2002.

  3. Jasa konsultasi di bidang periklanan yang diberikan oleh Perusahaan Periklanan antara lain adalah strategi pemasaran, strategi promosi, bentuk promosi, survey mengenai pemasaran, market share, konsultasi bentuk warna, dan jenis kemasan.

  4. Sehubungan dengan hal diatas maka sejak berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tanggal 28 Maret 2002 yaitu sejak tanggal 1 Mei 2002, maka pengenaan Pajak Penghasilan atas imbalan jasa konsultasi yang diterima/diperoleh Perusahaan Periklanan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari jumlah imbalan bruto. Dengan demikian maka penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan sepanjang mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas imbalan jasa konsultasi diatas, tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak di wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.31/2002