Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.3/1984

Dalam rangka pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, maka kepada Saudara dengan Surat Edaran tanggal 4 April 1984 Nomor SE-01/PJ.3/1984 tentang persiapan pelaksanaan Undang-Undang PPN 1984 telah diminta agar menyusun daftar calon Pengusaha Kena Pajak dalam wilayah Inspeksi Pajak Saudara dan mengirimkan formulir pemberitahuan pengukuhan bentuk KP.PPN.1A.

  • Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut pada butir 1 di atas, maka dengan ini diminta agar Saudara mempersiapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengukuhan Pengusaha menjadi Pengusaha Kena Pajak (bentuk KP.PPN.1C) dan menyampaikannya kepada para calon Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan sebelum tanggal 1 Juli 1984.

    Mengingat tanggal 1 Juli 1984 adalah hari raya Idul Fitri, hendaknya Keputusan pengukuhan ini dapat disampaikan mulai tanggal 15 Juni 1984 dan sudah selesai seluruhnya pada tanggal 25 Juni 1984.

  • Dalam hubungannya dengan penyiapan Keputusan Pengukuhan (bentuk KP.PPN.1C) diharapkan perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
    1. Tanggal Keputusan Pengukuhan adalah antara tanggal 15 Juni-18 Juni 1984.
    2. Keputusan Pengukuhan berlaku mulai tanggal 1 Juli 1984.
    3. Yang menanda tangani Keputusan Pengukuhan adalah Kepala Inspeksi Pajak.
    4. Yang perlu dikukuhkan adalah Pabrikan, Importir dan Pemborong atau Kontraktor atau Sub Kontraktor, sepanjang pengusaha tersebut tidak termasuk dalam kelompok Pengusaha Kecil, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 130/KMK.04/1984 tanggal 11 Mei 1984.
    5. Untuk mencegah terjadinya banyak kesalahan maka pengukuhan para pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf e, huruf f, dan huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1983 dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang PPN 1984 dengan menggunakan formulir KP.PPN.1B.
      Keputusan Pengukuhan agar dikeluarkan sesudah diterima laporan usaha wajib pajak dengan formulir bentuk KP.PPN.1B.
    6. Pengukuhan terhadap cabang perusahaan hendaknya hanya dilakukan terhadap cabang yang melakukan penyerahan kena pajak dan mengeluarkan Faktur Pajak. Cabang, Pabrik dan Perwakilan Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengeluarkan Faktur Pajak (pengeluaran Faktur Pajak dilakukan oleh Kantor Pusatnya) hendaknya tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali kalau meminta untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    7. Toko-toko emas yang tidak nyata-nyata sebagai pabrikan, bukan Pengusaha Kena Pajak dan karenanya jangan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  • Selanjutnya perlu diingat (sesuai dengan petunjuk yang telah disampaikan pada penataran yang lalu), bahwa penerimaan daftar isian dan keputusan pengukuhan harus dibukukan dalam KP.PPN.9B.

  • Kepada para Kabid. PTL diminta agar dalam bulan Juli melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengukuhan dan tertib pencatatan dalam KP.PPN.9B.

  • Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan baik dan tertib.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

    ttd

    Drs. DJAFAR MAHFUD

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.3/1984