Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.3/2003

Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Rusia oleh Pemerintah Rusia pada tanggal 17 Desember 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Rusia telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 1999 (Lembaran Negara Nomor 210 Tahun 1999). Pemerintah Rusia telah mengirimkan Nota Diplomatik Nomor 8234-n/2ga, tanggal 17 Desember 2002 yang merupakan nota pemberitahuan ratifikasi P3B tersebut.
  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) jo, ayat (2) P3B RI – Rusia maka ketentuan – ketentuan dalam P3B RI- Rusia tersebut mulai berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2003.

  2. Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Rusia tersebut adalah sebagaimana naskah Persetujuan terlampir.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.3/2003