Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.32/2000

Sehubungan dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (foto copy terlampir) dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 200/KMK.04/2000 tanggal 6 Juni 2000 tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (foto copy terlampir), untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. UMUM
    1. Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET dan telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET setempat diberikan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 200/KMK.04/2000 tanggal 6 Juni 2000.
    2. Bagi Pengusaha yang berdomisili di dalam wilayah KAPET dan telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET dapat memperoleh fasilitas perpajakan yang diberikan baik PPh maupun PPN/PPnBM sesuai dengan angka II dan III Surat Edaran ini atas kegiatan usaha yang dilakukannya di KAPET, sedangkan atas kegiatan usaha di luar KAPET tidak memperoleh fasilitas perpajakan.
    3. Bagi Pengusaha sebagaimana dimaksud pada butir 1 yang tidak berdomisili di dalam wilayah KAPET, apabila melakukan kegiatan usaha di dalam wilayah KAPET dan memperoleh ijin dari Badan Pengelola KAPET hanya dapat memperoleh fasilitas perpajakan tersebut pada angka II butir 1.a. dan angka III Surat Edaran ini.
    4. Apabila Pengusaha sebagaimana dimaksud pada butir I juga melakukan kegiatan usaha di luar wilayah KAPET, maka Pengusaha yang bersangkutan diwajibkan melaksanakan pembukuan secara terpisah untuk transaksi, penghasilan dan biaya-biaya dari kegiatan usaha yang dilakukan di dalam dan di luar wilayah KAPET.
    5. Bagi Pengusaha yang telah memperoleh Ijin Operasional dan Penunjukan Pelaksanaan Proyek dari Badan Pengelola KAPET yang bersangkutan sebelum tanggal 7 April 2000,tetap berlaku fasilitas Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998.
  2. PAJAK PENGHASILAN
    1. Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan berdomisili di dalam wilayah KAPET yang telah mendapatkan ijin dari Badan Pengelola KAPET diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa :

      1. Pilihan (sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 11A ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994) untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut :
        Kelompok Harta Masa
        Manfaat
        Menjadi
        Tarif Penyusutan dan
        Amortisasi Berdasarkan Metode
        Garis
        Saldo
        Lurus
        Menurun
        I. Bukan bangunan Dan
        atau Harta Tak Berwujud
        Kelompok I
        Kelompok II
        Kelompok III
        Kelompok IV
        2 th
        4 th
        8 th
        10 th
        50 %
        25 %
        12,5 %
        10 %
        100 %
        50 %
        25 %
        20 %
        II. Bangunan
        Permanen
        Tidak Permanen
        10 th
        5 th
        10 %
        20 %

      2. Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 (sepuluh) tahun.
      3. Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen dengan tarif sebesar 10 %.
    2. Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat untuk selanjutnya disebut PKB/Pengusaha di Kawasan Berikat untuk selanjutnya disebut PDKB di dalam wilayah KAPET dapat diberikan pembebasan PPh Pasal 22 impor atas :
      1. impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan Berikat dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB;
      2. impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;
      3. impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB.
    3. Untuk dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.b. tentang Kompensasi kerugian selama 10 (sepuluh) tahun, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (sesuai dengan Lampiran I.a.) dengan melampirkan Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Kompensasi Kerugian (sesuai dengan Lampiran I.b.) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

    4. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada angka II butir 1.c tentang Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen dengan tarif sebesar 10 %, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (sesuai dengan Lampiran II.a.) disertai:

      1. Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET.
      2. Daftar nama, alamat, jumlah dividen yang dibagikan, jumlah PPh Pasal 26 yang terutang.
      3. Penjelasan bahwa dividen yang dibayarkan berasal dari sisa laba Tahun Pajak yang berkenaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan PPh Pasal 26 atas Dividen dengan tarif sebesar 10 % (sesuai dengan Lampiran II.b.) selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
  3. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    1. Kepada Pengusaha di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya disebut PDKB, di dalam wilayah KAPET dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas :
      1. impor barang modal atau peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;
      2. impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB;
      3. pemasukan Barang Kena Pajak dari daerah Pabean Indonesia Lainnya, untuk selanjutnya disebut DPIL, ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
      4. pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
      5. pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke Perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka sub kontrak.
      6. penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal;
      7. peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL, atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal.
    2. Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai PKB di dalam wilayah KAPET dapat diberikan fasilitas berupa PPN dan PPnBM tidak dipungut atas impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan Kawasan Berikat dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB yang bersangkutan.

    3. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada butir 1.a. dan butir 1.b. :
      1. Pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat (sesuai dengan Lampiran III) dilampiri dengan :
        – Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;
        – Surat Keterangan Persetujuan Berusaha di KB dari PKB.
        – Daftar Barang Impor yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET;
        – Dokumen Impor.
        Atas permohonan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut (sesuai dengan Lampiran IV.a) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
      2. Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk dilaksanakan. Tindasan Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut tersebut, disampaikan kepada Badan Pengelola KAPET, instansi lain yang terkait dan Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (dalam hal pemohon adalah perusahaan dalam rangka PMA/PMDN).
      3. Setelah menerima Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai membubuhkan cap : “PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut eks. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000” dengan mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan PPN dan atau PPnBM Tidak Dipungut tersebut pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan formulir Bukti Pungutan Pajak atas Impor.
      4. Selanjutnya PIB, Surat Setoran Pajak atau Bukti Pungutan Pajak atas Impor diserahkan kepada Importir, sedangkan tembusannya yaitu Surat Setoran Pajak lembar ke-2 dan ke-3, Bukti Pungutan Pajak atas Impor lembar ke-2 dan foto copy PIB disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Bank Devisa/Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan pada setiap akhir bulan, paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
    4. Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada butir 1.c, 1.d, 1.e, 1.f dan 1.g :
      1. Pengusaha harus mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat (sesuai dengan Lampiran III.), dilampiri dengan :
        – Surat Penunjukan Pelaksana Proyek dari Badan Pengelola KAPET;
        – Surat Keterangan persetujuan berusaha di KB dari PKB.
        – Daftar Barang yang dibeli/diperoleh yang telah diketahui oleh Badan Pengelola KAPET,
        – Dokumen kontrak yang bersangkutan.
      2. Atas permohonan tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut (sesuai dengan Lampiran IV.b.) dalam jangka waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.
      3. Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan barang modal dan peralatan lain dan atau Barang Kena Pajak kepada Pengusaha di KAPET menerbitkan Faktur Pajak sekurang-kurangnya dalam rangkap 3 (tiga) yang diperuntukkan sebagai berikut :
        – Lembar ke-1 untuk PKP Pembeli;
        – Lembar ke-2 untuk KPP dimana PKP Penjual terdaftar sebagai lampiran SPT Masa PPN;
        – Lembar ke-3 untuk Arsip Penjual;
        dan harus membubuhkan cap seperti pada contoh dibawah ini :

        PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut
        eks. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2000″
        Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut
        Nomor : ………………………………….
        Tanggal : ………………………………….

        Pembubuhan cap dilakukan oleh PKP Penjual setelah menerima Surat Keterangan PPN dan atau PPn BM Tidak Dipungut dari Kantor Pelayanan Pajak melalui pembeli.

    5. Kantor Pelayanan Pajak yang menerima dokumen/laporan dari Bank Devisa/Kantor Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada butir 3.d. dan butir 4.c., di atas, selanjutnya mencatat pada “Daftar Impor Barang Modal Dan Peralatan Lain, Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Peminjaman Mesin dan atau Peralatan Pabrik Yang Tidak Dipungut PPN dan atau PPnBM dan melaporkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya secara bulanan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya (sesuai dengan Lampiran V).

    6. Terhitung mulai tanggal Surat Edaran ini maka penegasan-penegasan dalam Surat Edaran – Surat Edaran yang diterbitkan sebelumnya untuk masing-masing Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang bertentangan dengan penegasan dalam Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.32/2000