Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.33/2006

Sehubungan dengan terbitnya Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 tanggal 16 Desember 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini disampaikan Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud yang pada intinya mengatur hal-hal sebagai berikut:

  1. Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 membetulkan kekeliruan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 tanggal 16 Desember 2005 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

  2. Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Nomor PER-165/PJ/2005 tanggal 16 Desember 2005 diralat sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 ini.

  3. Nomor urut 1, 4, 5, 6, 7, 8 dan 9 pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 tanggal 16 Desember 2005 diubah sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-165/PJ/2005 ini.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.33/2006