Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.41/1991

Dengan ini diberitahukan bahwa Perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak, BULOG dan GAPEGTI dalam rangka Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran PPN dan PPh atas Gula Pasir dan Tepung Terigu diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 1991 seperti terlampir.

Untuk pelaksanaan hal tersebut di atas, diminta agar para Kepala Kantor Pelayanan Pajak ikut mengawasi pelaksanaannya.

Demikian untuk dimaklumi dan diindahkan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

WAHONO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.41/1991