Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.42/1999

Sehubungan dengan masih adanya pihak-pihak yang menanyakan tentang penggunaan nilai kurs tutup buku tahun pajak 1997 berkenaan dengan dikeluarkannya nilai kurs tengah oleh Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 1997 dan adanya kurs yang sebenarnya berlaku, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, antara lain diatur bahwa pengakuan keuntungan maupun kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat azas.

  2. Wajib Pajak dapat menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap maupun menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.

  3. Dalam hal Wajib Pajak telah menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia, maka Wajib Pajak harus menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember, karena pada tanggal tersebut Bank Indonesia telah menetapkan kurs konversi.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.42/1999