Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.42/2003

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan atau Pemekaran Usaha. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak yang telah menerima pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.03/2003 dapat menerima pengalihan kerugian fiskal dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dan melakukan kompensasi kerugian fiskal sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku setelah terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri Keuangan.
  1. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus melakukan penilaian kembali seluruh aktiva tetap perusahaan dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dengan menggunakan harta pasar yang berlaku pada waktu penggabungan atau peleburan usaha dilakukan.

  2. Penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat penggabungan atau peleburan usaha dilakukan.

  3. Keputusan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2003.

  4. Untuk memudahkan pemahaman dan pelaksanaannya maka penyimpanan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.03/2003 agar disatukan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 dan Nomor 469/KMK.04/1998.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.42/2003