Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.43/2000

Sehubungan dengan banyaknya masalah yang ditemui di lapangan berkaitan dengan pemusatan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal nomor : SE-26/PJ.431/1998 tanggal 13 Agustus 1998 tentang Penyelesaian Permohonan Pemusatan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 telah dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang diberikan izin pemusatan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 adalah wajib pajak yang di lokasi perusahaan yang bersangkutan tidak mempunyai kegiatan administrasi karyawan dan pembayaran gaji, upah atau penghasilan lainnya.

  2. Dalam rangka pengawasan dan penertiban pelaksanaan pemusatan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 bagi wajib pajak yang telah memperoleh izin pemusatan tersebut yakni untuk mengetahui apakah di lokasi usaha yang telah disetujui pemusatannya di kemudian hari terdapat atau tidak terdapat administrasi karyawan dan pembayaran gaji, upah atau penghasilan lainnya maka untuk keperluan tersebut Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi kedudukan lokasi usaha perusahaan yang mendapat izin pemusatan tersebut dapat melakukan pemeriksaan sederhana lapangan.

  3. Pelaksanaan pemeriksaan sederhana lapangan tersebut di atas dilakukan dalam hal :
    1. setelah lewat masa 3 (tiga) tahun sejak tanggal persetujuan pemusatan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21,
    2. atau terdapat data yang menunjukkan bahwa di lokasi usaha yang telah disetujui pemusatannya terdapat administrasi karyawan dan pembayaran gaji, upah atau penghasilan lainnya.
  4. Bentuk laporan hasil pemeriksaan sederhana lapangan adalah sebagaimana terlampir (Lampiran 1).

  5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang melaksanakan pemeriksaan sederhana lapangan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sederhana lapangan berikut usulan kepada Kepala Kantor Wilayah yang menerbitkan izin pemusatan PPh Pasal 21. Untuk izin pemusatan yang sebelumnya diberikan oleh Direktorat Pajak Penghasilan Kantor Pusat DJP disampaikan kepada kepala Kantor Wilayah yang membawahi KPP tempat pemusatan PPh Pasal 21 tersebut (Lampiran 2).

  6. Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan kemudian menerbitkan Surat Keputusan untuk mencabut izin Pemusatan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 apabila berdasarkan hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan ternyata terdapat administrasi karyawan dan pembayaran gaji, upah atau penghasilan lainnya dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran 3.

  7. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka semua penegasan yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.43/2000