Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.6/1999

Dalam rangka mendukung optimalisasi penerimaan Negara sektor perpajakan khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas tanah dan/atau Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan evaluasi terhadap tembusan penyampaian daftar maupun surat tanggapan sehubungan dengan kewajiban pembuatan dan penyampaian daftar sebagaimana dimaksud dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1324/PJ.6/1998 tanggal 13 Oktober 1998 perihal Laporan Pengawasan Pelaksanaan BPHTB, dapat disimpulkan bahwa daftar tersebut bermanfaat untuk kepentingan :
    1. BPHTB dalam rangka memantau pelaksanaan penelitian atas pemenuhan BPHTB dan sebagai acuan penerbitan STB (KP.BPHTB 2.1-98), SKBKB (KP.BPHTB 2.2-98), SKBKBT (KP.BPHTB 2.3-98), SKBLB (KP.BPHTB 2.4-98), dan SKBN (KP.BPHTB 2.5-98);
    2. PBB sebagai acuan reklasifikasi NJOP dan mutasi objek/subjek PBB;
    3. PPh sebagai acuan dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996;
  2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diatur tata cara penyampaian dan pemanfaatan Daftar Penjagaan Penelitian Administrasi Pemenuhan Kewajiban BPHTB sebagai berikut :
    1. Kepala KPPBB wajib menyampaikan daftar sebagaimana dimaksud dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1324/PJ.6/1998 tanggal 13 Oktober 1998 perihal laporan Pengawasan Pelaksanaan BPHTB (sebagaimana contoh terlampir) paling lambat tanggal 25 bulan berikutnya kepada :
      1)

      Kepala Kanwil DJP;

      2)

      Kepala KPP yang berada dalam wilayah KPPBB bersangkutan;

    2. Kepala KPP sebagaimana dimaksud pada butir a.2 menerima dan memanfaatkan daftar sebagaimana dimaksud pada butir a, antara lain untuk kepentingan pengawasan atas pemenuhan kewajiban PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
    3. Apabila di dalam daftar pengawasan dimaksud terdapat :
      1)

      Perbedaan besarnya NJOP yang digunakan sebagai dasar penentuan Nilai Pengalihan (PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan) dengan Nilai Perolehan (BPHTB), Kepala KPP menyampaikan informasi tersebut kepada Kepala KPPBB yang bersangkutan;

      2)

      Penjual atau pembeli yang alamatnya berada di wilayah KPP lain maka Kepala KPP yang menerima laporan tersebut wajib membuat data yang berkenaan dengan kekurangan tersebut kepada KPP lain tempat penjual dan pembeli bertempat tinggal;

    4. Kepala Kanwil DJP diminta untuk :
      1)

      Memantau penyampaian dan pemanfaatan Daftar penjagaan Penelitian Administrasi Pemenuhan Kewajiban BPHTB yang dilakukan oleh KPPBB dan KPP;

      2)

      Membuat dan menyampaikan rekapitulasi Daftar Penjagaan Penelitian Administrasi Pemenuhan Kewajiban BPHTB kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebagai bahan evaluasi dan analisis pelaksanaan BPHTB;

      3)

      Membina kerjasama antara KPP dan KPPBB dalam pelaksanaan Surat Edaran ini;

  3. Dengan adanya Surat Edaran ini, ketentuan dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1324/PJ.6/1998 tanggal 13 Oktober 1998 perihal Laporan Pengawasan Pelaksanaan BPHTB disesuaikan dengan Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.6/1999