Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.9/1997

Berdasarkan butir ketiga Instruksi Menteri Keuangan RI No.1/IMK.01/1996 tanggal 4 Juni 1996 ditentukan bahwa Informasi Perpajakan yang diminta Pejabat Departemen Perindustrian dan Perdagangan dalam rangka penetapan Perusahaan Eksportir Tertentu sudah harus disampaikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.

Dari catatan kami ternyata bahwa Data Perpajakan Wajib Pajak Perusahaan Eksportir Tertentu yang diminta Pusat PDIP dari Kantor Pelayanan Pajak banyak yang terlambat tanggapannya atau informasinya tidak “up to date”. Oleh karena itu untuk kelancaran penyampaian Informasi Data Perpajakan tersebut dengan ini diminta perhatian Saudara atas hal-hal sebagai berikut :

  1. Data Perpajakan Wajib Pajak Perusahaan Eksportir Tertentu yang diminta Pusat PDIP dengan faksimile agar dapat dipenuhi dan disampaikan pada hari kerja berikutnya setelah diterima melalui faksimile nomor : (021) 5207204.

  2. Dalam hal Data Perpajakan Wajib Pajak Perusahaan Eksportir Tertentu yang telah disampaikan ke Pusat PDIP tersebut mengandung beberapa masalah yang berkaitan dengan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan/Orang Pribadi, SPT Tahunan PPh Pasal 21, SPT Masa PPN atau tunggakan pajak ternyata kemudian telah dipenuhi atau dilunasi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan sebagaimana mestinya, diminta agar Data Perpajakan diupdate dan disampaikan kembali ke Pusat PDIP melalui faksimile seperti tersebut pada butir 1.

Demikian untuk mendapatkan perhatian seperlunya.

A.n. Direktur Jenderal,
Kepala Pusat PDIP

ttd.

NURYADI

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.9/1997