Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.9/2001

Dalam rangka meningkatkan efisiensi pengolahan Data Alat Keterangan, pada saat ini sedang disusun Sistem Informasi Pengolahan Data (SIPD) sebagai penyempurnaan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-394/PJ/1992 tanggal 19 Agustus 1992 tentang Pedoman Tata usaha Pengolahan Data di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Untuk lebih memaksimalkan penggunaan fasilitas jaringan komunikasi data dan mempersiapkan pelaksanaan SIPD, maka terhitung mulai 15 Mei 2001 sampai dengan mulai berlakunya SIPD tersebut di atas, pemrosesan data Alat Keterangan di KPP disesuaikan sebagai berikut:

  1. Penerimaan Data, dilakukan bersamaan dengan media konfirmasi data;
  2. Pengolahan Data, dilakukan dengan cara editing terhadap data yang diterima;
  3. Pengiriman Data, dilakukan secara elektronik bersamaan dengan kegiatan transfer data master file tanggal 5 dan 20 setiap bulan, atau melalui VSAT;
  4. Penyimpanan Data, dilakukan dengan cara mencetak Daftar Register ID per nomor Surat Pengantar dari sumber data, menempelkan Daftar Register ID tersebut pada lembar data asli, dan menyimpan data asli per nomor agenda;
  5. Permintaan Data, dilakukan dengan cara membuat surat permintaan data yang dilampiri daftar NPWP, Nama, dan Register ID.

Untuk memudahkan pelaksanaan pemrosesan data Alat Keterangan tersebut, bersama ini dilampirkan tata cara pemrosesan data Alat Keterangan di KPP.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.9/2001