Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.03/2007

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan sehubungan dengan pemasangan, penyiaran atau penayangan iklan di media massa dan/atau media luar ruang berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-178/PJ/2006, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

  1. Penghasilan sehubungan dengan pemasangan, penyiaran atau penayangan iklan di media massa dan/atau media luar ruang sejak 1 Januari sampai dengan 8 April 2007 adalah termasuk dalam kategorijenis jasa lain yang tercantum pada Lampiran II Nomor Urut 1 Peraturan Direktur Jenderal PajakNomor PER-178/PJ/2006.
  2. Penghasilan atas pemasangan, penyiaran atau penayangan iklan di media massa dan/atau di medialuar ruang sebelum 1 Januari 2007 tidak termasuk sebagai penghasilan yang dipotong PajakPenghasilan Pasal 23. Dengan demikian, penghasilan atas pemasangan, penyiaran atau penayanganiklan di media massa dan/atau di media luar ruang sebelum 1 Januari 2007 yang pembayarannyadilakukan setelah 1 Januari 2007 tidak dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang melakukan pembayaran.
  3. Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebutdi atas dan agar melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak dilingkungan wilayah kerjamasing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Agustus 2007
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.03/2007