Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.24/1998

Sehubungan dengan Surat Kawat Direktur Jenderal Pajak Nomor : KWT-01/PJ.9/1998 tanggal 30 Maret 1998 perihal Penyempurnaan Laporan Penerimaan Pajak, bersama ini disampaikan kode setoran yang baru sebagai dasar editing SSP. Prosedur editing SSP yang dilakukan oleh Seksi Penerimaan dan Keberatan adalah sebagai berikut :

  1. KPP dengan Aplikasi SIP
    1. SSP lembar ke-2 diklasifikasi berdasarkan kode jenis pajak (MAP).

    1. SSP yang kode MAP-nya sama dimasukkan dalam batch.
      satu batch header maksimum berisi 25 (dua puluh lima) lembar SSP.

    1. Editing kode jenis pajak/MAP dan kode jenis setoran dilakukan dengan mempergunakan daftar pada lampiran I, sebagai berikut :
      1. Kode Jenis Pajak/MAP
        Kode jenis pajak/MAP untuk SSP Umum (KP.PDIP.5.1-95) tidak mengalami perubahan karena kode jenis pajak yang lama sama dengan kode jenis pajak yang baru.
        Kode jenis pajak/MAP untuk SSP Final (KP.PDIP.5.2-96)
        => SSP yang mempergunakan kode jenis pajak/MAP 0115 diedit menjadi 0116, kecuali untuk PPh atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap digunakan kode jenis pajak/MAP 0115.
        => SSP yang mempergunakan kode jenis pajak/MAP -112 tidak perlu diedit.

      2. Kode Jenis Setoran

        Dalam SSP Umum (KP.PDIP.5.1-95), jenis setoran pajak tercantum dalam huruf G (1 sampai dengan 8), tanpa kode jenis setoran.

        Editing dilakukan dengan membubuhkan tinta/spidol warna merah di depan salah satu angka jenis setoran.
        Contoh :
        1. SPT Masa atau Pembetulan
        3. STP No…………………………
        diedit menjadi :
        100 1. SPT Masa atau Pembetulan
        300 3. STP No………………………….

        Dalam SSP Final (KP.PDIP.5.2-96) sudah terdapat kotak jenis setoran. Editing dilakukan dengan membubuhkan tinta/spidol warna merah disebelah kanan kotak jenis yang lama.
        Contoh :
        8 1 101 (Untuk penebusan gula pasir)
        8.2 102 (Untuk penebusan migas)

    2. Perekaman SSP lembar ke-2 yang telah diedit dilakukan segera setelah program Laporan Penerimaan Pajak berdasarkan KEP-54/PJ/1998 tanggal 25 Maret 1998 di load di komputer KPP.

    3. Sambil menunggu bentuk formulir SSP yang baru diminta para Kepala KPP menyebar luaskan kode MAP dan kode jenis setoran yang baru tersebut kepada para Wajib Pajak, agar Wajib Pajak dalam mengisi SSP menggunakan kode jenis pajak dan kode jenis setoran yang baru.

    4. Perekaman SSP lembar ke-3 di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) tidak mengalami perubahan.

  2. KPP Non SIP
    Perekaman SSP lembar ke-2 dan lembar ke-3 dilakukan sesuai dengan prosedur yang selama ini berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.24/1998