Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.24/2001

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ/2001 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan. Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan dilakukan secara bertahap berdasarkan prioritas dan disesuaikan dengan kondisi tiap-tiap Kantor Pelayanan Pajak, yaitu dengan mempertimbangkan lapisan jumlah penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak.

  2. Terhadap karyawan tidak tetap yang hanya menerima penghasilan sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional (UMR) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1997 (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.43/2000 tanggal 22 Maret 2000) yang jumlahnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, tidak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan.

  3. Kantor Pelayanan Pajak Khusus yang tidak memiliki Seksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi tetap harus bertindak sebagai Kantor Pelayanan Pajak Lokasi dalam rangka memperlancar pelaksanaan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan.

  4. Penentuan Domisili Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan harus dimulai secepatnya setelah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.24/2001