Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.75/1998

Berdasarkan hasil penelitian terhadap laporan-laporan pencairan tunggakan yang dilakukan oleh para Kepala Kantor Pelayanan Pajak menunjukkan bahwa kinerja yang dicapai belum dapat memenuhi standard yang ditentukan. Dalam rangka membantu mengamankan rencana penerimaan pajak tahun 1998/1999 yang diperkirakan akan banyak mengalami kesulitan di lapangan sehubungan dengan keadaan ekonomi yang kurang menggembirakan, maka diperlukan peningkatan kegiatan penagihan dengan upaya sebagai berikut :

  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk melakukan tindakan proaktif dalam penagihan pajak dengan memantau kegiatan-kegiatan pengumuman lelang yang dilakukan oleh pihak-pihak yang oleh Undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan penjualan secara lelang seperti Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN), ataupun pengumuman perusahaan-perusahaan yang dinyatakan pailit oleh kurator melalui media cetak atau media elektronik.

  2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 ditindaklanjuti dengan :
    1. Terhadap Wajib Pajak yang aktiva-aktivanya akan dilelang agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengingatkan kepada pihak-pihak yang menyelenggarakan lelang tersebut bahwa pajak mempunyai hak mendahulu atas barang-barang milik Penanggung Pajak yang akan dilelang.
    2. Terhadap Wajib Pajak yang perusahaannya dinyatakan pailit agar segera menerbitkan surat ketetapan pajak dan diikuti dengan penagihan aktif.
  3. Melakukan himbauan kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak agar melunasi utang pajaknya terlebih dahulu pada saat memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang masih mempunyai tunggakan pajak.

  4. Mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa beserta aturan pelaksanaannya kepada masyarakat Wajib Pajak dan Instansi Pemerintah yang terkait.

Demikian untuk dapat dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.75/1998