Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.4/2001

Pada umumnya menjelang tutup tahun buku, perusahaan membagikan insentif kepada karyawan dalam bentuk bonus, tantiem atau gratifikasi. Sebagaimana diketahui pula, khusus pada akhir bulan Desember 2000, terdapat tiga hari raya yakni Natal, Idul Fitri, dan Tahun Baru, biasanya perusahaan juga memberikan tambahan penghasilan kepada karyawannya dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Natal, hadiah Tahun Baru, dan sebagainya. Pemberian insentif, tunjangan, dan hadiah tersebut merupakan obyek Pajak Penghasilan.

Sehubungan hal tersebut di atas, dengan ini diminta agar Saudara segera melakukan pemantauan terhadap setoran PPh Pasal 21/26 atas 100 WP Besar. Bagi WP yang setoran masa Desember 2000 tidak mengalami kenaikan (minimal 150%) dari setoran masa Nopember 2000, kemungkinan WP yang bersangkutan tidak atau kurang memotong PPh Pasal 21/26 maupun tidak atau kurang menyetor PPh Pasal 21/26 masa Desember 2000. Terhadap WP yang bersangkutan agar dilakukan himbauan untuk memberikan penjelasan kebenaran setoran PPh Pasal 21/26 masa Desember 2000.

Demikian untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.4/2001