Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.43/2002

Bersama ini disampaikan fotocopy Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 120/KMK.03/2002 tanggal 2 April 2002 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-227/PJ/2002 tanggal 23 April 2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut:

1)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 merupakan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan.

2)

Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 120/KMK.03/2002 tanggal 2 April 2002 merupakan perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan.

3)

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-227/PJ/2002 tanggal 23 April 2002 merupakan pengganti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-22/PJ.41/1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan.

4)

Hal-hal yang berubah dari ketentuan sebelumnya yang kemudian diatur dalam ketentuan baru adalah berkenaan dengan tarif PPh bagi Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan yang semula dikenakan PPh sebesar 6 % (enam persen) menjadi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan bersifat final.

5)

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 120/KMK.03/2002 tanggal 2 April 2002 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-227/PJ/2002 tanggal 23 April 2002 ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2002.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.43/2002