Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.51/2001

Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, beserta ketentuan pelaksanaannya yang berupa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tanggal 16 April 2001.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian adalah :

1.

a.

Barang hasil pertanian yang termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian yang berupa barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
1)

pertanian, perkebunan, kehutanan; atau

2)

peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau

3)

perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,
termasuk hasil pengolahannya dengan cara tertentu seperti dikeringkan, diasap, atau dipecah kulitnya, yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani.

b.

Petani didefinisikan sebagai orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan, penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.

c.

Oleh karena itu petani yang semata-mata hanya menyerahkan barang hasil pertanian termasuk hasil pengolahannya dengan cara tertentu tersebut, tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

2.

Atas penyerahan barang hasil pertanian berupa barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang;
1) pertanian, perkebunan, kehutanan; atau
2) peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
3) perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,
termasuk hasil pengolahannya yang diserahkan oleh pihak selain petani atau kelompok petani, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu terhadap pihak selain petani atau kelompok petani tersebut harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

3.

Air bersih yang termasuk dalam kategori Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah air bersih yang dialirkan melalui pipa dan dengan cara lain seperti penyerahan melalui mobil tanki air, oleh Perusahaan Air Minum baik milik Pemerintah maupun Swasta. Oleh karena itu Perusahaan Air Minum yang semata-mata hanya menyerahkan air bersih tersebut tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

4.

a.

Perusahaan listrik yang tidak melakukan penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

b.

Perusahaan Listrik yang melakukan penyerahan listrik baik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt maupun lainnya atau yang sepenuhnya hanya melakukan penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt, harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

c.

Faktur Pajak hanya diterbitkan atas penyerahan listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600 watt.

5.

Khusus untuk impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang di cap “PPN DIBEBASKAN SESUAI Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2001” tanpa Surat Setoran Pajak (SSP), dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.51/2001