Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.02/2007

Dengan ini disampaikan kepada Saudara salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2007 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Pelaksanaan Proyek Pemerintah Untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Naggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Paska Bencana Alam Gempa Bumi dan Tsunami Yang Dibiayai Hibah Luar Negeri. Berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

  1. Proyek Pemerintah adalah proyek rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara paska bencana alam gempa bumi dan tsunami yang dibiayai dengan hibah luar negeri.
  2. Hibah luar negeri adalah bantuan dari pihak luar negeri kepada Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara (BRR) atau diwakili oleh instansi/Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang kegiatannya di bawah koordinasi BRR, dalam bentuk/jenis :
    1. uang tunai;
    2. barang termasuk rumah tempat tinggal, rumah ibadah, sekolah, dan sarana jalan; dan/atau
    3. jasa termasuk jasa pelatihan, jasa pelayanan kesehatan dan jasa pendidikan,

    yang tidak perlu dikembalikan oleh Pemerintah Indonesia kepada pemberi hibah.

  3. Kontrak adalah perjanjian atau perikatan untuk melaksanakan Proyek Pemerintah yang paling sedikit harus memuat :
    1. Nilai hibah, baik nilai dalam mata uang asing maupun nilai dalam rupiah;
    2. Bentuk hibah;
    3. Jenis hibah;
    4. Jangka waktu pemberian hibah dan pelaksanaannya; dan
    5. Pihak yang ditunjuk oleh pemberi hibah untuk melaksanakan Proyek Pemerintah.
  4. Kontraktor Utama adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (“Supplier”), termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang ditunjuk oleh pemberi hibah luar negeri untuk melaksanakan proyek hibah (“implementing partner”) atau pihak yang mengikat Kontrak dengan pemberi hibah luar negeri sebagai pelaksana Proyek Pemerintah.
  5. Subkontraktor adalah kontraktor, konsultan, dan pemasok (“supplier”) termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang ditunjuk oleh pihak pemberi hibah luar negri atau oleh Kontraktor Utama yang mengikat Kontrak langsung dengan :
    1. Kontraktor Utama;
    2. Pihak yang diberi kuasa oleh BRR; atau
    3. Pihak yang mengikat Kontrak dengan BRR.

    untuk melaksanakan Proyek Pemerintah

  6. Fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut untuk Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah luar negeri dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, pada prinsipnya diberikan untuk :
    6.1. Pemasukan barang/jasa dari luar daerah pabean oleh Kontraktor Utama dan Subkontraktor yang meliputi ;

    6.1.1. impor Barang Kena Pajak (BKP)
    6.1.2. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean
    6.1.3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean
    6.2. Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor Utama kepada pemilik proyek;
    6.3. Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh Subkontraktor kepada Kontraktor Utama atau kepada pemilik proyek;
    6.4 Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau jasa Kena Pajak oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah.
  7. Untuk dapat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut atas perolehan BKP dan/atau JKP, Kontraktor Utama harus memiliki Surat Rekomendasi Sebagai Kontraktor Utama Proyek Pemerintah dari Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Sumatera Utara.
  8. Perolehan Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak oleh Subkontraktor sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah, tetap terutang PPN yang pemungutannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  9. Atas perolehan BKP dan atau pemanfaatan JKP sebagaimana dimaksud pada butir 8, PPN yang dibayar oleh Subkontraktor merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  10. Atas impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Kontraktor Utama dan Subkontraktor dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah tidak perlu dibuatkan Surat Setoran Pajak (SSP) PPN.
  11. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor yang dilakukan oleh Kontraktor Utama dan Subkontraktor sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang PPN terutangnya tidak dipungut harus dibubuhi cap “tidak dipungut PPN dan PPn BM sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2001”. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah dibubuhi cap “tidak dipungut PPN dan PPn BM sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2001”. yang telah diisi secara lengkap, jelas dan benar, diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
  12. Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak dipungut PPN dan PPn BM sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah, Kontraktor Utama dan Subkontraktor wajib membuat Faktur Pajak yang dibubuhi cap “PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 25 Tahun 2001”.
  13. PPN terutang yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah, yang sudah terlanjur dipungut harus disetorkan ke kas negara. PPN yang terlanjur dipungut dan disetorkan ke kas negara tersebut dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut sepanjang belum dibiayakan atau dikreditkan. Tatacara pengembalian PPN yang terlanjur dipungut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
  14. Pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud pada butir 13 adalah pihak yang :
    1. membeli BKP;
    2. menerima JKP;
    3. memanfaatkan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean; dan/atau
    4. mengimpor BKP;

    sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah.

  15. Untuk menghindari penyalahgunaan pemberian fasilitas maka diinstruksikan kepada :
    15.1. Kanwil DJP Nanggroe Aceh Darussalam agar :

    15.1.1 Melakukan koordinasi dengan BRR untuk memperoleh seluruh daftar Kontraktor Utama dan Subkontraktor Proyek Pemerintah dengan rincian nama proyek, nilai proyek dalam Rp dan US$ atau mata uang asing lainnya serta jangka waktu pelaksanaan proyek.
    15.1.2 Mendistribusikan daftar dan data sebagaimana dimaksud pada butir 15.1.1 kepada KPP tempat lokasi proyek dilaksanakan dan KPP tempat Kontraktor Utama/Subkontraktor terdaftar.
    15.2. Unit-unit Kantor Pelayanan Pajak tempat atau lokasi Proyek Pemerintah dilaksanakan agar berkoordinasi dengan Kanwil DJP NAD dan KPP tempat kontraktor Utama/Subkontraktor terdaftar dalam mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan Kontraktor Utama dan Subkontraktor terkait dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah;
    15.3. KPP tempat Kontraktor Utama/Subkontraktor terdaftar agar melakukan pengawasan dengan lebih intensif terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan dari Kontraktor Utama.
  16. Perlu disampaikan dalam hal SPT Masa PPN Subkontraktor menunjukkan lebih bayar sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah dan mengajukan permohonan restitusi PPN, diminta KPP lokasi atau tempat Subkontraktor terdaftar agar memperhatikan jangka waktu penyelesaian restitusi PPN sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ/2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Oktober 2007
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan ;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.02/2007