Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.43/1997

Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-110/PJ/1997 tanggal 19 Juni 1997 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah Diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ/1995, bersama ini disampaikan kepada Saudara :

  1. Contoh surat permintaan untuk melaksanakan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sehubungan dengan pemusatan PPh Pasal 21 kepada Kantor Pelayanan Pajak. Bentuk Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk Pemusatan PPh Pasal 21 harus mengacu kepada Surat Edaran Direktur Pajak Penghasilan Nomor : SE-25/PJ.43/1996 tanggal 26 Juni 1996 tentang Bentuk Standar Laporan Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk Pemusatan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21 (Seri PPh Pasal 21-13) Lampiran I.

  2. Contoh persetujuan pemusatan PPh Pasal 21, baik sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.23/1985 tanggal 23 Oktober 1985 maupun SE-48/PJ/1995 tanggal 30 Oktober 1995, Lampiran II.

  3. Contoh surat penolakan untuk pemusatan PPh Pasal 21, Lampiran III.

Untuk dapat Saudara jadikan sebagai petunjuk pelaksanaan dari KEP-110/PJ/1997 dimaksud.

Demikian agar Saudara maklum.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.43/1997