Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.5.1/1990

Sehubungan dengan adanya pertanyaan-pertanyaan dari beberapa Kepala Kantor Pelayanan Pajak perihal tersebut di atas untuk keperluan penerbitan SKPT PPN, bersama ini diberitahukan bahwa sambil menunggu diberlakukannya bentuk-bentuk formulir yang baru, Saudara dapat mempergunakan model formulir SKPT PPN seperti contoh terlampir beserta petunjuk pengisiannya. Hal-hal lainnya yang perlu diberitahukan di sini adalah sebagai berikut :
– jumlah lembar dan tata cara penerbitan SKPT PPN sama dengan jumlah lembar dan tata cara penerbitan SKP;
– untuk sementara, sarana penunjang lainnya seperti formulir Nota Penghitungan, Daftar Pengantar SKPT dapat Saudara buat sendiri.

Demikian untuk diketahui dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.5.1/1990