Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.51/2002

Bersama ini disampaikan foto kopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 tanggal 26 Pebruari 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 Tentang Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-104/PJ/2002 tanggal 28 Pebruari 2002, tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ/2001 Tentang Tata cara Pemberian Dan Penata usahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Jasa Kena Pajak Tertentu.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain adalah :

  1. Untuk keperluan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas buku-buku yang memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, yaitu buku-buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tanggal 5 Juni 2001.

  2. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat pengesahan sebagai buku pelajaran umum, dan Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat pengesahan sebagai buku pelajaran agama atas buku-buku sebagaimana dimaksud dalam angka 1 setelah menerima permohonan dari importir, penerbit atau pembeli dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Pajak.

  3. Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas impor buku-buku sebagaimana dimaksud di atas, harus diajukan orang atau badan yang mengimpor buku-buku tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar. Sedangkan untuk penyerahan dapat diajukan oleh pihak yang melakukan penyerahan atau menerima penyerahan buku-buku tersebut.

  4. Untuk keperluan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan buku-buku yang tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, Yaitu buku-buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tanggal 5 Juni 2001, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan buku-buku tersebut, wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap “PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000” pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud.

  5. Atas semua permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang diajukan kepada Direktur PPN dan PTLL yang diterima sampai dengan tanggal 28 Februari 2002 tetap diselesaikan di Direktorat PPN dan PTLL.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.51/2002