Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.5/1996

Bersama ini disampaikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1996 tanggal 19 Februari 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, untuk diketahui dan dilaksanakan. Perlu ditegaskan bahwa :

  1. Pelaksanaan PPn BM Ditanggung Pemerintah tersebut tidak dilakukan melalui penerbitan surat keterangan.
  2. Apabila kendaraan bermotor nasional tersebut tidak memenuhi kandungan lokal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan, maka PPnBM yang terutang harus ditagih kembali.

  3. Pelaksanaan penagihan kembali baru dilakukan setelah menerima pemberitahuan dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan melalui Direktur Jenderal Pajak yang menjelaskan bahwa besarnya prosentase kandungan lokal tidak dipenuhi oleh industri kendaraan bermotor dalam negeri yang bersangkutan.

Demikian, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

Drs. ABRONI NASUTION

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.5/1996