Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.5/2001

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122b/PJ/2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Materai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Materai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mekanisme penyelesaian atas permohonan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai yang diajukan penerbit dokumen adalah sebagai berikut:

    1.1.

    Meneliti surat permohonan beserta lampirannya dan mesin teraan meterai yang akan digunakan dengan tujuan untuk memastikan :

    Jumlah minimal dokumen yang akan dibubuhi tanda bea materai lunas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Pembayaran minimal bea meterai di muka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Mesin teraan meterai yang akan digunakan adalah mesin teraan meterai baru dan sesuai dengan keterangan laik pakai yang diterbitkan distributor mesin teraan meterai tersebut.
    Dalam hal mesin teraan meterai yang akan digunakan adalah mesin teraan meterai bekas pakai, maka perlu dilakukan konfirmasi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat asal mesin teraan meterai tersebut terdaftar untuk memastikan bahwa mesin teraan meterai tersebut bukan merupakan mesin teraan meterai yang dicabut ijin penggunaannya karena melanggar ketentuan yang berlaku.
    1.2.

    Melakukan pencatatan dalam buku registrasi ijin pembubuhan tanda bea meterai (sesuai dengan lampiran 4 )

    1.3.

    Melakukan pengisian deposit bea meterai ke dalam mesin teraan meterai dengan prosedur sebagai berikut :

    Membuka penutup mesin teraan meterai.
    Memasang metris pada mesin teraan meterai yang dapat dilaksanakan dengan bantuan teknisi distributor mesin teraan meterai.
    Mengisi deposit bea meterai sejumlah pembayaran bea meterai di muka.
    Dalam hal mesin teraan meterai tidak dapat menampung penyetoran bea meterai di muka karena angka penunjuknya hanya terdiri dari 7 (tujuh) digit, ditempuh langkah sebagai berikut :

    1. Mesin teraan meterai dibawa ke tempat servis/distributor untuk dilakukan penambahan digit dengan terlebih dahulu melaporkan hal tersebut kepada kantor pelayanan pajak.
    2. Apabila angka penunjuk mesin teraan meterai tidak dapat ditambah maka pengisian deposit Bea Meterai ke dalam mesin teraan meterai dilakukan secara bertahap dan dicatat dalam Berita Acara (sesuai dengan lampiran 7). Misalnya pengisian deposit mesin teraan meterai atas pembayaran bea meterai di muka sebesar Rp. 15.000.000; (lima belas juta rupiah) ke dalam mesin teraan meterai dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama sebesar Rp. 9.900.000; (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan tahap kedua sebesar Rp.5.100.000; (lima juta seratus ribu rupiah).
    Melakukan pemasangan segel terhadap mesin teraan meterai tersebut dengan dibuatkan Berita Acara (sesuai dengan lampiran 7).
    1.4.

    Membubuhkan cap “Telah Dipergunakan” sesuai dengan Lampiran 6 pada Surat Setoran Pajak yang dilampirkan pada surat permohonan dengan tujuan agar Surat Setoran Pajak tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.

    1.5.

    Membuat surat ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai sesuai dengan data-data yang diajukan penerbit dokumen dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (sesuai dengan lampiran 1).

    1.6.

    Pemberian nomor dan tanggal pada ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan yang telah ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Surat Setoran Pajak yang telah dicap “Telah Dipergunakan”.

    1.7.

    Melakukan pencatatan nomor dan tanggal terbitnya ijin serta tanggal berakhirnya ijin pada buku registrasi ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai (sesuai dengan Lampiran 4).

  2. Dalam rangka meningkatkan pelayanan maka ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai diterbitkan paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan diterima lengkap. Namun demikian apabila perlu dilakukan konfirmasi atas mesin teraan meterai yang akan digunakan maka ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai diterbitkan paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya jawaban konfirmasi tersebut.

  3. Mekanisme penyelesaian atas permohonan perpanjangan Ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai adalah sesuai dengan mekanisme penerbitan ijin baru sebagaimana dimaksud butir 1 di atas.

  4. Mekanisme pengisian deposit Bea Materai ke dalam mesin teraan meterai sehubungan dengan penggunaan mesin teraan meterai yang hampir mencapai jumlah penyetoran Bea Meterai di muka adalah sebagai berikut :
    Membuka segel yang dipasang pada mesin teraan meterai.
    Mengisi deposit bea meterai sejumlah pembayaran Bea Meterai di muka.
    Melakukan pemasangan segel terhadap mesin teraan materai tersebut dengan dibuatkan Berita Acara (sesuai dengan Lampiran 7).
    Melakukan pencatatan dalam kartu pengawasan penggunaan mesin teraan meterai (sesuai dengan Lampiran 5).
  5. Laporan bulanan penggunaan mesin teraan meterai yang disampaikan oleh penerbit dokumen dicatat pada kartu pengawasan penggunaan mesin teraan meterai (sesuai dengan lampiran 5).

  6. Terhadap penerbit dokumen yang tidak menyampaikan laporan penggunaan mesin teraan meterai, ditempuh langkah-langkah sebagai berikut :
    Menerbitkan surat teguran pertama yang berisi himbauan agar laporan penggunaan mesin teraan meterai disampaikan tepat waktu (sesuai dengan lampiran 8).
    Menerbitkan surat teguran kedua yang berisi himbauan agar laporan penggunaan mesin teraan meterai disampaikan tepat waktu apabila setelah surat teguran pertama diterbitkan laporan penggunaan mesin teraan meterai belum disampaikan (sesuai dengan lampiran 9).
    Mencabut ijin penggunaan mesin teraan meterai yang telah diterbitkan apabila setelah surat teguran kedua diterbitkan penyampaian laporan penggunaan mesin teraan meterai masih melewati batas waktu yang ditentukan (sesuai dengan lampiran 3).
  7. Mekanisme pencabutan ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai adalah sebagai berikut :

    7.1.

    Melakukan penelitian terhadap fisik dan administrasi mesin teraan meterai yang hasilnya dibuatkan berita acara (sesuai dengan Lampiran 10 atau Lampiran 11) dengan tujuan:

    Dalam hal mesin teraan meterai tidak dipergunakan lagi oleh penerbit tersebut diperlukan untuk mengetahui saldo deposit bea meterai.

    Dalam hal terjadi pelanggaran atas ketentuan yang berlaku, penelitian tersebut diperlukan untuk mengetahui kesalahan yang terjadi merupakan unsur kesengajaan atau bukan.
    7.2.

    Melakukan pencabutan metris yang dapat dilaksanakan dengan bantuan teknisi dari distributor mesin teraan meterai dan penyegelan kembali mesin teraan meterai tersebut.

    7.3.

    Mesin teraan meterai yang telah dicabut metrisnya tidak dapat digunakan lagi dan dikembalikan kepada pemiliknya dengan membuat Berita Acara tentang pembukaan segel, pencabutan metris dan pemasangan kembali segel mesin teraan meterai (sesuai dengan Lampiran 12).

    7.4.

    Membuat surat keputusan tentang pencabutan ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai yang tembusannya ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (sesuai dengan Lampiran 2 atau Lampiran 3).

  8. Saldo Bea Meterai yang masih ada dalam mesin teraan meterai dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai lain dan pencetakan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan atau dengan sistem kompeterisasi. Adapun mekanisme Pengalihan tersebut sebagai berikut:

    8.1.

    Penerbitan dokumen mengajukan permohonan tertulis kepada kepala kantor pelayanan pajak setempat dengan mencantumkan alasan dan jumlah bea meterai yang akan dialihkan.

    8.2.

    Petugas Kantor Pelayanan Pajak setempat meneliti fisik dan administrasi mesin teraan meterai yang Bea Meterainya akan dialihkan dan hasilnya dicantumkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Seksi PPN (sesuai dengan Lampiran 11).

    8.3.

    Berdasarkan Berita Acara tersebut Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat tentang pengalihan Bea Meterai yang ditujukan kepada penerbit dokumen (sesuai dengan Lampiran 13).

  9. Kantor Pelayanan Pajak Wajib menyampaikan laporan bulanan penggunaan mesin teraan meterai ( sesuai dengan lampiran 14) dan laporan bulanan penerimaan bea meterai yang berasal dari pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan mesin teraan meterai (sesuai dengan Lampiran 15) kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 20 setiap bulan.

  10. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib menyampaikan laporan triwulan penerimaan Bea Meterai yang berasal dari pembubuhan tanda Bea Materai Lunas dengan mesin teraan meterai kepada Direktorat PPN dan PTLL paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (sesuai dengan Lampiran 16), misalnya laporan triwulan I (Januari-Maret) harus disampaikan paling lambat tanggal 10 Mei.

  11. Contoh prosedur pemberian ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan mesin teraan meterai adalah sebagaimana contoh dalam Lampiran 17.

  12. Terhitung mulai tanggal Surat Edaran ini maka Surat Edaran Nomor : SE-24/PJ.53/1990 tanggal 14 Desember 1990 dan Surat Edaran lainnya yang mengatur tentang mesin teraan meterai dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.5/2001