Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.52/2003

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai penyampaian lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk Media Elektronik bersama ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-756/PJ/2001 tentang Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN Dalam Bentuk Media Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-327/PJ/2002, bahwa Pengusaha Kena Pajak yang dalam satu Masa Pajak melaporkan 500 Faktur Pajak Standar atau lebih wajib menyampaikan Lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk Media Elektronik yang elemen datanya sudah sesuai dengan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut. Dalam ketentuan tersebut tidak diatur mengenai sanksi apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban menyampaikan lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk Media Elektronik.

  2. Seluruh Kantor Pelayanan Pajak hendaknya menghimbau kepada Wajib Pajak sebagaimana tersebut pada butir 1 diatas untuk dapat menyampaikan Lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk Media Elektronik.

  3. Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap Wajib Pajak yang telah dihimbau tetapi tidak merespon untuk menyampaikan lampiran SPT Masa dalam Media Elektronik maka dianggap SPT Masa yang disampaikan tidak lengkap dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Demikian agar maklum dan menjadi perhatian.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.52/2003