Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.52/2004

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan seputar pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-53/PJ.52/2002 tentang Langkah-langkah Penanganan Restitusi Dalam Rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dan terkait dengan timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan konfirmasi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan ini ditegaskan hal-hal sbb:

  1. Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-07/BC/2003 tentang Tatalaksana Impor; Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara.

  2. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 553/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana kepabeanan di bidang Ekspor, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas faksimili atau media elektronik.

  3. Butir 1.c dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-53/PJ.52/2002 bertujuan untuk memberikan keyakinan kepada Pemeriksa bahwa benar telah dilakukan kegiatan memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean (Impor) dan atau telah dilakukan penyerahan barang ke luar daerah pabean (ekspor).

  4. Keputusan Bersama Dirjen Pajak dan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP-200/PJ./2002 dan Nomor : KEP-24A/BC/2002 tentang pelaksanaan pertukaran Informasi antara Direktorat Jenderal pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam pasal huruf a menyebutkan bahwa informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah informasi mengenai Pemberitahuan Impor barang (PIB), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), PPh Pasal 22, PPh BM, Impor dan PPn atas Barang Kena Cukai.

  5. Karena Satu dan lain hal, keputusan bersama sebagaimana dimaksud pada butir 4 Surat Edaran in belum dapat berjalan dengan lancar sehingga konfirmasi PIB dan atau PEB melalui intranet untuk sementara belum dapat dilakukan lagi.

  6. Berkaitan dengan kewajiban konfirmasi PIB, dan atau PEB sebagaimana dimaksud dalam SE-53/PJ.52/2002 dan kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 5 maka sebagai alternatifnya Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Yang sedang melakukan pemeriksaan agar meneliti dokumen dokumen pendukung impor dan atau ekspor untuk memperoleh keyakinan bahwa telah terjadi realisasi impor dan atau ekspor.

  7. Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 6 surat, edaran ini adalah.
    1. Dalam hal Impor dilampiri dengan Invoice, Packing List, Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB), dokumen kontrak pembelian Yang Bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan, dan dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lain yang berkait dengan pembayaran.
    2. Dalam hal Ekspor dilampiri Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB), dan Letter of Credit (L/C atau dalam hal ekspor non L/C berupa Rekening koran yang menunjukkan pembayaran atas realisasi ekspor, atau dokumen-dokumen lain yang dapat dipergunakan sebagai bukti realisasi ekspor.
  8. Dalam melakukan pemeriksaan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi, pemeriksa tetap memperhatikan surat edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-01/PJ.7/2002 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan PPN dan PPnBM.

Demikian surat edaran ini untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.52/2004