Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.53/2005

Sehubungan dengan Surat Nomor S.113/PJ.53/2005 tanggal 2 Februari 2005 tentang Pemberitahuan Pemberlakuan Desain Meterai Tempel Tahun 2005, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2005 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005, dan telah disampaikannya naskah pengumuman Nomor Peng.02/PJ/2005 tanggal 23 Maret 2005 tentang penerbitan Desain Meterai Tempel tahun 2005 kepada Saudara. Untuk itu diminta agar Saudara menyebarluaskan dan mengumumkan kepada masyarakat luas mengenai penerbitan pemberlakuan meterai tempel desain tahun 2005 di wilayah kerja Saudara melalui media massa setempat baik cetak maupun elektronik. Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan pada wilayah kerja masing-masing.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Mei 2005
Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Direktur Jenderal Anggaran;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/ Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.53/2005