Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.533/1999

Sehubungan dengan pemberian wewenang yang lebih luas dari Kantor Pusat PT. PLN (persero) kepada unit-unit PLN di seluruh Indonesia dalam mengelola usahanya termasuk dalam pemenuhan kewajiban perpajakan khususnya pelunasan Bea Meterai atas kuitansi rekening listrik, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

  1. Bahwa sebelumnya telah diberikan ijin pelunasan Bea Meterai atas kuitansi rekening listrik dengan menggunakan mesin pengolah data (komputer) kepada Kantor Pusat PT. PLN (Persero) sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-205/PJ.33/1986 tanggal 29 September 1986.

  2. Dalam rangka penyederhanaan prosedur ijin pelunasan Bea Meterai atas kuitansi rekening listrik serta pelaporannya, maka pemberian ini pencetakan tanda “Lunas Bea Meterai” atas kuitansi rekening listrik dengan menggunakan mesin pengolah data (komputer) pada tiap kantor unit/cabang PLN dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat.

  3. Wewenang pemberian ijin tersebut dilimpahkan dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat secara efektif diberlakukan sejak diterbitkannya Surat Edaran ini. Dengan demikian seluruh persoalan yang berkaitan dengan pemberian ijin pencetakan tanda Lunas Bea Meterai atas kuitansi rekening listrik tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

  4. Selanjutnya berkenaan dengan pemberian ijin tersebut di atas, diberikan petunjuk sebagai berikut :

    4.1.

    Untuk memperoleh ijin pencetakan tanda Lunas Bea Meterai atas kuitansi rekening listrik, kantor unit/cabang PLN harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan mengisi formulir yang telah ditentukan (form KP PPN 3.4 terlampir) rangkap 3 (tiga) dengan melampirkan SSP lembar ke 1 dan 3 asli sebagai bukti setoran Bea Meterai di muka untuk periode 1 (satu) bulan atau lebih yang jumlahnya disesuaikan dengan estimasi penggunaan Bea Meterai atas kuitansi rekening listrik.

    4.2.

    Bila permohonan tersebut pada butir 1 di atas disetujui, maka SSP lembar ke 1 dan 3 asli tersebut supaya dibubuhkan kata-kata “Sudah digunakan untuk pencetakan tanda Lunas Bea Meterai” (contoh terlampir).

    4.3.

    Setiap kali pengajuan ijin berikutnya, formulir Pemberitahuan Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai atas rekening listrik selain dilampiri Surat Setoran Pajak, juga harus dilampirkan perhitungan realisasi penggunaan Bea Meterai bulan-bulan sebelumnya.

    4.4.

    Apabila terdapat pemakaian Bea Meterai yang melebihi deposit yang telah disetorkan, maka kekurangan Bea Meterai tersebut harus disetor ditambah dengan denda sebesar 200% dari jumlah yang kurang disetor tersebut sesuai Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985.

  5. Untuk tertibnya pelaksanaan dan memudahkan pengawasan diminta agar Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan menyelenggarakan tata usaha dan pencatatan yang dianggap perlu.

  6. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-205/PJ.33/1986 tanggal 29 September 1986 tentang pemberian ijin penggunaan komputer untuk peneraan Bea Meterai Lunas kepada PLN, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.533/1999