Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.533/2000

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang adanya pelunasan Bea Meterai atas dokumen yang dibuat sejak tanggal 1 Januari 2000 dengan masih menggunakan Benda Meterai lama (desain 1995), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985, dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200 (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar tersebut dengan pemeteraian kemudian.

  2. Sesuai Pasal III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 560/KMK.04/1999 tanggal 15 Desember 1999, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2000 dokumen yang terutang Bea Meterai dilunasi dengan membubuhkan Benda Meterai tahun 2000.

  3. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 dan 2 tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

    3.1.

    Dokumen yang dibuat atau diterbitkan sejak tanggal 1 Januari 2000 yang Bea Meterainya dilunasi dengan menggunakan Benda Meterai lama (desain 1995) dianggap sebagai dokumen yang tidak bermeterai.

    3.2.

    Dengan demikian, dokumen tersebut harus dilunasi Bea Meterai berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian yang dilakukan oleh Pejabat Kantor Pos setempat.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak di lingkungan masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.533/2000