Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.6/1994

Sehubungan dengan perihal sebagaimana pokok Surat Edaran di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sebagaimana diketahui Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan saat ini belum menetapkan Rincian Rencana Penerimaan PBB Tahun Anggaran 1994/1995 per sektor, per Daerah Tingkat II, per KP.PBB.

  2. Namun diperkirakan khusus untuk Sektor Pedesaan dan Perkotaan, dibandingkan dengan tahun 1993/1994 akan mengalami peningkatan kurang lebih sebagai berikut:
    1. PBB Sektor Pedesaan diperkirakan paling sedikit sebesar 120% dari prognosa realisasi penerimaan PBB Sektor Pedesaan tahun 1993/1994.
    2. PBB Sektor Perkotaan diperkirakan paling sedikit sebesar 125% dari prognosa realisasi penerimaan PBB Sektor Perkotaan tahun 1993/1994.
  3. Untuk mengantisipasi kemungkinan keluarnya kebijakan baru di bidang pengenaan PBB, maka SPPT PBB Pedesaan dan/atau Perkotaan dengan peruntukan perumahan serta NJOP-nya lebih dari atau sama dengan Rp. 1 milyar, penyampaian SPPT tahun 1994 agar ditangguhkan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.6/1994