Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.6/1996

Menunjuk SE-68/PJ.6/1995 tanggal 26 Desember perihal Pencetakan Massal SPPT Tahun Pajak 1996, untuk lebih memantapkan kegiatan pencetakan massal SPPT tahun 1996, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Untuk menghindari penurunan nilai bangunan yang drastis karena adanya penyusutan, agar setiap KP.PBB melaksanakan penyesuaian DBKB berdasarkan perubahan upah mandor/buruh dan harga bahan bangunan di setiap Dati II/Kodya.

  2. Untuk pencetakan massal SPPT tahun pajak 1996, setiap KP.PBB, baik yang telah menerapkan NOPPEN maupun yang belum menerapkan NOPPEN agar menggunakan program komputer SISMIOP R.2.1.1. (variabel XSKRG dalam script sismiop2 harus menggunakan nilai “Y”)

  3. Pemberian kode (CAB) untuk setiap kantor cabang/unit agar dilaksanakan secermat mungkin sesuai dengan petunjuk yang telah ada.

  4. Sebelum Saudara melakukan pencetakan massal SPPT/STTS/DHKP tahun 1996, agar Saudara sungguh-sungguh memperhatikan rencana penerimaan 1996/1997 yang secara nasional mengalami peningkatan sebesar 18,4% dari tahun 1995/1996.

  5. Dalam penyerahan SPPT kepada Pemerintah Daerah agar dijelaskan bahwa NJOPTKP dilaksanakan secara nasional dan dalam hal wajib pajak belum memperoleh NJOPTKP atas salah satu obyek pajaknya dapat diproses melalui fasilitas keberatan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.6/1996