Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.6/1999

Berdasarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka penyampaian Nota Keuangan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tanggal 5 Januari 1999 rencana penerimaan PBB dan BPHTB telah ditetapkan sebesar Rp 3.247.000.000.000,- (tiga trilyun dua ratus empat puluh tujuh milyar rupiah). Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 4,81% dibandingkan dengan tahun anggaran 1998/1999 (sebesar Rp 3.411.000.000.000,-).

Dalam rangka pengamanan penerimaan PBB/BPHTB tahun 1999/2000 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dengan memperhatikan hasil rapat Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat PBB dengan para Kepala Bidang PBB Kanwil DJP di kantor Pusat DJP Jakarta tanggal 28-29 Januari 1999, ditetapkan rencana penerimaan untuk pengamanan APBN 1999/2000 sebesar Rp 3.330.600.000.000,- (PBB dan BPHTB).

  2. Rencana penerimaan PBB tahun 1999/2000 secara nasional ditetapkan sebesar Rp 2.854.800.000.000,- (dua trilyun delapan ratus lima puluh empat milyar delapan ratus juta rupiah), atau turun 1,93% dari rencana tahun 1998/1999 sebesar Rp. 2.911.000.000.000,-.

  3. Rencana penerimaan BPHTB tahun 1999/2000 Rp 475.800.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima milyar delapan ratus juta rupiah).

  4. Rincian rencana penerimaan PBB dan BPHTB sebagaimana pada butir 2 dan 3 di atas per Kanwil DJP/Sektor ditetapkan sebagaimana lampiran I dengan penjelasan sebagai berikut :
    1. Rincian rencana penerimaan PBB tahun 1999/2000 per KPPBB/Dati II Sektor Pertambangan Migas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II kolom 8 akan ditetapkan kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak.
    2. Rincian rencana penerimaan PBB tahun 1999/2000 yang tercantum dalam Lampiran II untuk Sektor Pedesaan, Sektor Perkotaan, Sektor Perkebunan, Sektor Perhutanan dan Sektor Pertambangan Non Migas per KPPBB/Dati II/Sektor agar disusun dan dilengkapi oleh Kepala Kantor Wilayah DJP cq. Kepala Bidang PBB bersama-sama dengan Kepala Kantor Pelayanan PBB yang berada di wilayah kerjanya.
    3. Untuk menghitung prognosa pokok ketetapan PBB tahun 1999 Sektor Perhutanan eks IHH agar memperhatikan contoh perhitungan lampiran III dan IV.
    4. Rencana penerimaan PBB dan BPHTB yang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP cq. Direktorat PBB seperti tercantum pada lampiran II agar format yang ada tidak dilakukan perubahan baik susunan kolom, maupun urutan Kanwil DJP, KPPBB, Dati I dan Dati II.
    5. Break down rincian penerimaan per KP.PBB/Dati II/Sektor agar dibulatkan dalam puluhan ribu terdekat.
    6. Kepala Kanwil DJP menyampaikan Rincian Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB per KP.PBB/Dati II/Sektor kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur PBB dan dapat diterima selambat-lambatnya 1 Maret 1999.
  5. Rincian Rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun 1999/2000 Nasional per Kanwil DJP/KP.PBB/Dati II/Sektor akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak secepatnya sehingga rencana tersebut dapat disampaikan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

  6. Jika usulan rencana penerimaan PBB tahun 1999/2000 sampai tanggal 1 Maret 1999 belum diterima oleh Kantor Pusat DJP cq. Direktorat PBB, untuk menghindari keterlambatan rencana penerimaan PBB tersebut diterima oleh Pemerintah Daerah Tingkat II, maka rencana penerimaan PBB tahun 1999/2000 akan ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP cq. Direktorat PBB.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJA
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.6/1999