Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.7/2004

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.7/2004 tanggal 16 Juni 2004 tentang Aktivitas Pendukung Pemeriksaan, dan untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan Data Prioritas/Alat Keterangan serta mengurangi kemungkinan ketidaktepatan pelaksanaan pemeriksaan khusus, dengan ini disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut :

  1. Semua data yang diperoleh KPP, termasuk Data Prioritas/Alat Keterangan, harus dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan Aktivitas Himbauan (Leverage Activity) sepanjang data tersebut menunjukkan ketidaksesuaian dengan SPT yang disampaikan Wajib Pajak. Apabila telah dilakukan aktivitas himbauan tidak diperoleh penjelasan yang cukup atas ketidaksesuaian tersebut atau tidak ada respons dari Wajib Pajak, maka data dimaksud dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus.

  2. Dengan demikian, untuk menampung kegiatan tersebut secara tertib administrasi, kriteria pemeriksaan rutin tentang Data Prioritas atau Alat Keterangan dialihkan menjadi kriteria pemeriksaan khusus, dengan kode pemeriksaan 02 dan harus mengikuti prosedur pemeriksaan khusus yang berlaku.

  3. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 September 2004, Semua daftar nominatif pemeriksaan rutin dengan kode 02 yang sudah diterima Kepala Kantor Wilayah pada pertengahan bulan Agustus 2004 dan belum dialokasikan sampai dengan tanggal 1 September 2004, diteruskan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak melalui prosedur pemeriksaan khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  4. Pemeriksaan khusus yang dilakukan terhadap Wajib Pajak Patuh yang kepadanya telah diberikan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, harus mengikuti prosedur pemeriksaan khusus sebagaimana diatur dalam Angka Romawi IV huruf A dan B SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003 dengan kode pemeriksaan 12, meskipun pemeriksaan tersebut hanya mencakup pemeriksaan 1 (satu) atau beberapa jenis Pajak.

  5. Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) untuk pemeriksaan khusus hanya dapat dilakukan setelah dikeluarkannya Instruksi/Persetujuan Pemeriksaan Khusus dari Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak. Dalam hal pemeriksaan khusus mencakup pemeriksaan terhadap PPh Orang Pribadi/Badan atau seluruh jenis Pajak maka penerbitan SP3 dilakukan setelah dikeluarkannya instruksi/persetujuan pemeriksaan khusus beserta Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.7/2004