Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.9/2001

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-500/PJ/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Penyampaian Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN dengan Menggunakan Media Elektronik. Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Lampiran SPT Masa PPN yang disampaikan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Surat Pemberitahuan Masa PPN. Oleh karena itu Lampiran SPT Masa PPN yang tidak dilaporkan dalam media elektronik karena tidak ada transaksi dan/atau nihil harus diberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar.

  2. Dalam Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-500/PJ/2001 yang dimaksud dengan:
    1. Penelitian, adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Masa PPN dan Lampiran-lampirannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
    2. Pengujian data, adalah serangkaian yang dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-500/PJ/2001.
  3. Penelitian dan pengujian data dilakukan setiap kali pada saat Pengusaha Kena Pajak melaporkan SPT Masa PPN dan lampiran-lampirannya.

  4. Dalam hal penyampaian SPT Masa PPN tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 1 Surat Edaran ini, maka SPT Masa PPN dianggap tidak lengkap dan segera dikembalikan kepada Pengusaha Kena Pajak.

  5. Surat Pernyataan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-500/PJ/2001 tanggal 11 Juli 2001 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak cukup satu kali dan dinyatakan tidak berlaku apabila Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan pindah dan/atau Surat Pernyataan tersebut dicabut oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan melalui pemberitahuan secara tertulis.

  6. Untuk menjaga keamanan data, maka Media Elektronik yang berisi data Lampiran SPT Masa PPN disandingkan dengan Surat Pernyataan Pengusaha Kena Pajak dan kemudian ditatausahakan ke dalam berkas tersendiri dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Media Elektronik diberi label yang menunjukkan Nama, NPWP, Masa Pajak dan Jenis Lampiran (A1, A2, A3 dan B1, B2, B3, B4);
    2. Media Elektronik disimpan ke dalam satu tempat yang bersih, sejuk, dan terhindar dari kemungkinan penyalahgunaan media oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
  7. Mekanisme penanganan Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN melalui Media Elektronik ini, agar dilaksanakan melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Perpajakan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.9/2001