Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.01/2007

Sehubungan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2007 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.03/2007 tentang Pemberlakuan Kode Etik Pegawai di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan dan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut :

  1. Para pegawai pada unit/kantor yang telah menerapkan sistem administrasi modern atau sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 PMK Nomor 33/PMK.03/2007 diberlakukan Kode Etik Pegawai dan wajib menandatangani surat pernyataan bersedia mematuhi Kode Etik Pegawai.
  1. Para Direktur/Kepala Kantor/Kepala Bagian Sekretariat Direktorat Jenderal agar menginstruksikan dan mengkoordinasikan kepada pegawai di unitnya masing-masing mengenai pembuatan dan penandatanganan surat pernyataan Kode Etik Pegawai, serta pengiriman arsipnya kepada pejabat/ke unit terkait.

  2. Surat pernyataan Kode Etik Pegawai dibuat 4 (empat) rangkap, seluruhnya dengan tanda tangan basah, masing-masing untuk:
    1. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, surat pernyataan dibubuhi meterai pada kolom tanda tangan;
    2. Arsip Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan, surat pernyataan tanpa meterai;
    3. Arsip Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, surat pernyataan tanpa meterai;
    4. Arsip untuk Pegawai yang bersangkutan, surat pernyataan tanpa meterai.

  3. Arsip surat pernyataan Kode Etik Pegawai agar segera dikirim dan dapat diterima selambatnya pada tanggal 23 April 2007 oleh pejabat/unit terkait.

  4. Salinan PMK Nomor 32/PMK.03/2007 dan PMK Nomor 33/PMK.03/2007 dapat diundur pada portal Direktorat Jenderal Pajak.

Hal-hal khusus atau yang belum diatur dalam Surat Edaran ini, akan diatur lebih lanjut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.01/2007