Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.014/2007

Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-81/PJ./2007 tanggal 16 Mei Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2007 beserta Petunjuk Pengisiannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sesuai Surat Edaran Nomor : SE-03/PJ.014/2007 tanggal 28 Februari 2007 Tentang PelaksanaanPengadaan Formulir Lembar Pengawasan ArusDokumen (LPAD) dan SPT Tahunan PPh besertakelengkapannya, pencetakan barang cetakan dimaksud dilaksanakan oleh masing-masing KantorWilayah. Dalam surat edaran tersebut telah disampaikan spesifikasi teknis Formulir LPAD sedangkanspesifikasi teknis Formulir SPT Tahunan PPh beserta kelengkapannya akan disampaikan setelahmendapatkan persetujuan dari Direktorat Teknis terkait.
  1. Draft Formulir SPT Tahunan PPh, Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh beserta Kelengkapannyatelah disetujui oleh direktorat teknis terkait, oleh karena itu spesifikasi Formulir SPT Tahunan PPh,Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh beserta kelengkapannya yang akan dicetak adalah sebagaiberikut:
a. Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (SPT 1770)

BentukCetakan : Formulir
Bahan :
Kertas HVS 70 gram
Kertas Samsonkraft 80 gr
Kertas Strawboard C-12S
Ukuran formulir : 21 x 33 cm
Warna : Hitam
Satuan : Blok (1 blok @ 50 set, 1 Set @ 6 lembar)
Pelaksanaan :
  1. Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
  2. Setiap 50 set formulir disatukan dalam 1 blok yangdirekatkan dengan lem pada bagian atas. Padabagian muka blok diberi kertas samsonkraftsedangkan bagian belakang diberi kertasstrawboard.

( Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaranini )

b. Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Sederhana (SPT 1770 S)

BentukCetakan : Formulir
Bahan :
Kertas HVS 70 gram
Kertas Samsonkraft 80 gr
Kertas Strawboard C-125
Ukuran formulir : 21 x 33 cm
Warna : Hitam
Satuan : Blok ( 1 blok @ 50 set, 1 set @ 3 lembar)
Pelaksanaan :
  1. Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
  2. Setiap 50 set formulir disatukan dalam 1 blok yangdirekatkan dengan lem pada bagian atas. Padabagian muka muka diberi kertas samsonkraftsedangkan bagian belakang diberi kertasstrawboard.

( Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaranini )

c. Formulir SPT Tahunan PPh WP Badan (SPT 1771)

BentukCetakan : Formulir
Bahan :
Kertas HVS 70 gram
Kertas Samsonkraft 80 gr
Kertas Strawboard C-125
Ukuranformulir : 21 x 33 cm
Warna : Hitam
Satuan : Blok (1 blok @ 50 set, 1 set @ 8 lembar)
Pelaksanaan :
  1. Cetak Offset 1 (Satu) muka, 1 (satu) warna
  2. Setiap 50 set formulir disatukan dalam 1 blok yangdirekatkan dengan lem pada bagian atas. Padabagian muka blok diberi kertas samsonkraftsedangkan bagian belakang diberi kertasstrawboard.

( Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaranini )

d. Formulir SPT Tahunan PPh WP Pasal 21 (SPT 1721)

Bentuk Cetakan : Formulir
Bahan :
Kertas HVS 70 gram
Kertas Samsonkraft 80 gr
Kertas Strawboard C-125
Ukuran formulir : 21 x 33 cm
Warna : Hitam
Satuan : Blok (1 blok @ 50 set, 1 (satu) @ 6 lembar
Pelaksanaan :
  1. Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
  2. Setiap 50 set formulir disatukan dalam 1 blok yangdirekatkan dengan lem pada bagian atas. Padabagian muka blok diberi kertas samsonkraftsedangkan bagian belakang diberi kertasstrawboard.

( Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaranini )

e. Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Buku SPT 1770)

BentukCetakan : Buku
Bahan :
Kertas HVS 60 gram
Kertas ArtPaper 150 gram
Ukuran formulir : 15 x 21 cm
Warna :
Isi buku warna Hitam
Cover buku warna Hitam
Satuan : Buku (1 buku @ 64 halaman + 4 halaman cover)
Pelaksanaan :
  1. Cetak Offset 2 (dua) muka, 1 (satu) warna.
  2. Halaman background cover diblok dengan warnahijau.
  3. Untuk menyatukan setiap halaman buku digunakanjahit kawat.

( Bentuk buku dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)

f. Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Sederhana (Buku SPT 1770 S)

Bentuk Cetakan : Buku
Bahan :
Kertas HVS 60 gram
Kertas ArtPaper 150 gram
Ukuran formulir : 15 x 21 cm
Warna :
Isi buku warna Hitam
Cover buku warnaBiru Muda
Satuan : Buku (1 buku @ 44 halaman + 4 halaman cover)
Pelaksanaan :
  1. Cetak Offset 2 (dua) muka, 1 (satu) warna.
  2. Halaman background cover diblok dengan warnabiru muda.
  3. Untuk menyatukan setiap halaman buku digunakanjahit kawat.

( Bentuk buku dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)

g. Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Badan (Buku SPT 1771)

BentukCetakan : Buku
Bahan :
Kertas HVS 60 gram
KertasArtCarton 150 gram
Ukuranformulir : 15 x 21 cm
Warna :
Isi buku warna Hitam
Cover buku warnaBiru
Satuan : Buku (1 buku @ 60 halaman + 4 halaman cover)
Pelaksanaan :
  1. Cetak Offset 2 (dua) muka, 1 (satu) warna
  2. Halaman background cover diblok dengan warnabiru.
  3. Untuk menyatukan setiap halaman buku digunakanjahit kawat.

( Bentuk buku dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini )

h. Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Pasal 21 (Buku SPT 1721)

Bentuk Cetakan : Buku
Bahan :
Kertas HVS 60 gram
KertasArtCarton 150 gram
Ukuranformulir : 15 x 21 cm
Warna :
Isi buku warna Hitam
Cover buku warnaMerah
Satuan : Buku (1 buku @ 52 halaman + 4 halaman cover)
Pelaksanaan :
  1. Cetak Offset 2 (dua) muka, 1 (Satu) warna.
  2. Halaman background cover diblok dengan warnamerah.
  3. Untuk menyatukan setiap halaman buku digunakanjahit kawat.

( Bentuk buku dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)

i. Lembar Pengantar Direktur Jenderal Pajak

BentukCetakan : Lembar
Bahan :
Kertas HVS 60 gram
KertasSamsonkraft 80 gram
Ukuran formulir : 21 x 23 cm
Warna : Hitam
Satuan : Rim ( 1 rim @ 500 lembar)
Pelaksanaan :
  1. Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
  2. Setiap 500 lembar disatukan dalam 1 rim kemudiandibungkus dengan kertas samsonkraft.

( Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaranini )

j. Lembar Perhatian

Bentuk Cetakan : Lembar
Bahan :
Kertas HVS 60 gram
KertasSamsonkraft 80 gram
Ukuranformulir : 21 x 28 cm
Bahan : Hitam
Satuan : Rim ( 1 rim @ 500 lembar)
Pelaksanaan :
  1. Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
  2. Setiap 500 lembar formulir disatukan dalam 1 rimkemudian dibungkus dengan kertas samsonkraft.

( Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaranini )

k. Lembar Perubahan Data Wajib Pajak

Bentuk Cetakan : Lembar
Bahan :
Kertas HVS 60 gram
KertasSamsonkraft 80 gram
Ukuran formulir : 21 x 28 cm
Bahan : Hitam
Satuan : Rim ( 1 rim @ 500 lembar)
Pelaksanaan :
  1. Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) muka.
  2. Setiap 500 lembar formulir disatukan dalam 1 rimkemudian dibungkus dengan kertas samsonkraft.

( Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran suratedaran ini )

l. Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)

Bentuk Cetakan : Lembar
Bahan :
KertasNCR 55 gram
KertasSamsonkraft 80 gram
Kertas Strawboard C 125
Ukuranformulir : 21 x 28 cm
Bahan : Hitam
Satuan : Blok (1 blok @ 50 set, 1 set @ 5 lembar)
Pelaksanaan :
  1. Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
  2. Setiap 50 set formulir disatukan dalam 1 blok yangdirekatkan dengan lem pada bagian atas. Padabagian muka blok diberi kertas samsonkraftsedangkan bagian belakang diberi kertasstrawboard.

( Bentuk formulir sesuai dengan PER-01/PJ./2006 tanggal5 Januari 2006 )

m. Amplop SPT

Bentuk Cetakan : Amplop
Bahan : Kertas Samsonkraft warna coklat 80 gram
Ukuran formulir : 25 x 35 cm
Bahan : Hitam
Satuan : buah
Pelaksanaan : Cetak Offset 1 (satu) muka, 1(satu) warna.
( Bentuk amplop dapat dilihat pada lampiran suratedaran ini )

  1. Percetakan formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan $ (SPT 1771/$) dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Bagi Kantor Pelayanan Pajak yang membutuhkan formulir tersebutdapat mengajukan permintaan kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. BagianPerlengkapan.

  1. Jumlah formulir SPT Tahunan PPh yang dicetak berdasarkan data Wajib Pajak yang disampaikan olehKantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerja kantor wilayah yang bersangkutan denganketentuan bahwa setiap Wajib Pajak memperoleh 2 (dua) set formulir SPT Tahunan PPh.

  1. Jumlah buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh yang dicetak disesuaikan dengan data Wajib Pajakyang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerja kantor wilayah yangbersangkutan dengan ketentuan pemberian buku tersebut diprioritaskan kepada Wajib Pajak baru.

  1. Untuk pengepakan diusahakan agar formulir SPT Tahunan PPh, Buku Petunjuk Pengisian SPT TahunanPPh beserta Kelengkapannya tersebut dimasukkan ke dalam box yang cukup kuat dan dilapisi denganlembaran plastik untuk menghindari barang cetakan tersebut rusak saat pengiriman.

  1. Dalam rangka mempermudah Wajib Pajak dalam penyampaian Formulir SPT Tahunan PPh dimohonpada saat pengiriman Formulir Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh beserta Kelengkapannyakepada Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak dapat menyisipkan lembaran kertas yang berisi alamatKPP/KP4/KP2KP yang bersangkutan.

  1. Untuk penghitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus diperhatikan harga pasar setempatmenjelang dilaksanakannya pengadaan atau daftar biaya standar yang dikeluarkan oleh instansi yangberwenang. Contoh perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang berasal dari Bagian PerlengkapanKPDJP hanya merupakan contoh perhitungan saja dan tidak wajib untuk dipergunakan dalammemperkirakan kebutuhan biaya untuk pencetakan Formulir dan buku Petunjuk Pengisian SPTTahunan PPh beserta Kelengkapannya pada masing-masing kantor wilayah.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

a.n. Direktur Jenderal,
Sekretaris Direktorat Jenderal,

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978

Tembusan:
1. Direktur Jenderal;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.014/2007