Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.10/1994

Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara RI-Kerajaan Inggris dan Irlandia Utara pada tanggal 5 April 1993 hasil renegosiasi, serta masing-masing Pemerintah telah saling memberitahukan dipenuhinya “Constitutional requirements” sebagai syarat berlakunya Persetujuan yaitu oleh Pemerintah RI pada tanggal 23 Desember 1993 dan oleh Pemerintah Kerajaan Inggris pada tanggal 14 April 1994, maka sesuai dengan Pasal 27 Persetujuan dimaksud, Persetujuan ini mulai berlaku di kedua negara sejak pemberitahuan yang terakhir.
Dengan demikian, untuk pajak penghasilan Persetujuan ini efektif berlaku untuk tahun pajak setelah 1 Januari 1995.
Sehubungan dengan itu, maka Persetujuan ini sekaligus mencabut Keputusan Presiden RI Nomor 32 Tahun 1975 tentang Pengesahan Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income and Capital Gain (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 34).

  • Bersama ini kami kirimkan pula copy teks Persetujuan dimaksud untuk dapat Saudara pelajari lebih lanjut, apabila Saudara menemukan kesukaran ataupun keraguan dalam pelaksanaan Persetujuan ini, Saudara dapat menghubungi Direktur Hubungan Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak.

  • Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd

    FUAD BAWAZIER

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.10/1994