Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.22/1989

Sehubungan dengan adanya surat Kepala Kantor Wilayah V Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah nomor : S-1989/WPJ.05/BD.02/1988 tanggal 29 Agustus 1988 perihal Pematrapan PPh Pasal 23 hasil penelitian SPT PPh tahun 1987, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 1 dan ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (termasuk SPT Masa PPh Pasal 23/26), selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir masa pajak.

  2. Apabila penelitian SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-79/PJ.5/1988 tanggal 6 Desember 1988 telah selesai, dan oleh peneliti diketemukan adanya obyek PPh Pasal 23/26, maka agar dilakukan pengecekan pada tata usaha Inspeksi Pajak yang bersangkutan untuk mengetahui apakah Wajib Pajak pemotong PPh Pasal 23/26 yang diteliti tersebut sudah mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam tahun pajak yang diteliti.

  3. Jika Wajib Pajak pemotong tersebut ternyata belum menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam tahun pajak yang diteliti, maka kepada Wajib Pajak tersebut supaya dikirim surat tegoran sehubungan dengan tidak disampaikannya SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan diberikan batas waktu terakhir penyampaiannya.
    Formulir surat tegoran dapat dipergunakan model terlampir.

  4. Apabila sampai pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat tegoran ternyata Wajib Pajak yang bersangkutan masih belum menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26, maka Kepala Inspeksi Pajak supaya menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PPh Pasal 23/26 disertai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) berdasarkan Pasal 13 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Dengan demikian SKP tersebut diterbitkan tanpa diperlukan adanya pemeriksaan.

    Apabila Wajib Pajak memenuhi surat tegoran, hendaknya diteliti pelanggaran apa yang dilakukan oleh Wajib Pajak, dan selanjutnya atas pelanggaran tersebut supaya dikenakan sanksi administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya setelah dikirim surat tegoran, Wajib Pajak memasukkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam jangka waktu yang ditentukan dan menyetorkan pajaknya yang jumlahnya sesuai dengan ketentuan, maka tidak perlu dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), melainkan dikeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) karena terlambat setor dan terlambat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26. Dalam hal ini Wajib Pajak memenuhi pengumuman Direktur Jenderal Pajak nomor : Peng-37/PJ/1988 tanggal 31 Oktober 1988 tentang seruan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak dan membetulkan SPT, maka tata cara pemenuhan pajaknya dilaksanakan sesuai dengan petunjuk yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-73/PJ/1988 tanggal 21 Desember 1988.

  5. Jika dari tata usaha Inspeksi Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak sudah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam tahun pajak yang diteliti namun PPh Pasal 23/26 yang dibayar tidak sesuai dengan yang terhutang, sepanjang tidak terdapat data yang dapat dipastikan (bukan dugaan) maka diperlukan adanya pemeriksaan sebelum diterbitkan SKP PPh Pasal 23/26.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MARIE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.22/1989