Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.24/1997

Dalam rangka mengoptimalkan penggunaan komputer, pemanfaatan sumber daya manusia dan peningkatan efisiensi kerja dengan peniadaan pengulangan pekerjaan administrasi perpajakan antara sistem komputer dan sistem manual yang antara lain diselenggarakan terhadap Buku Tabelaris, Buku Register Pengawasan SPT Tahunan, kartu-kartu, dengan ini disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut :

  1. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah menggunakan Sistem Informasi Perpajakan (SIP) dan telah mendapatkan penataran dari Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan (PDIP) diinstruksikan agar mengoptimalkan penggunaan menu-menu yang ada pada SIP. Oleh karena itu, selama program SIP dapat menggantikan pekerjaan administrasi perpajakan yang diselenggarakan secara manual, maka pekerjaan administrasi secara manual tersebut harus dihapuskan agar tidak terjadi pengulangan pekerjaan. Penyesuaian perubahan dari administrasi perpajakan secara manual ke administrasi perpajakan secara komputer (SIP) supaya diselesaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah dilakukan penataran penggunaan menu SIP.

  2. Jika terjadi gangguan pada program SIP, misalnya komputer rusak atau listrik mati, maka tindakan-tindakan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

    1. Pekerjaan administrasi perpajakan diselenggarakan secara manual selama program SIP tidak dapat digunakan sehingga data-data perpajakan yang diterima dari Wajib Pajak dapat di administrasikan dengan baik.

    2. Data-data administrasi perpajakan yang diselenggarakan secara manual tersebut pada butir a harus di Entri dengan menu SIP setelah program SIP tersebut dapat digunakan kembali. Perekaman data supaya dilakukan berurutan agar data-data perpajakan tersebut terjamin secara sistem.

  3. Dengan dihapuskannya pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya manual tersebut, Kepala KPP dapat memaksimalkan produktivitas sumber daya manusia yang dirasa masih kurang untuk kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak, sehingga penerimaan pajak pada KPP yang bersangkutan dapat lebih ditingkatkan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.24/1997