Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.24/1998

Sebagaimana diketahui bahwa pengiriman surat-surat dinas tertentu dapat dilaksanakan melalui pengiriman surat dengan perlakuan khusus berdasarkan kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Perusahaan Umum Pos dan Giro Nomor :

46/PJ.1/1993
——————————
40200/DIROPPOS/1993

tanggal 9 Desember 1993 tentang pengiriman Surat dengan perlakuan khusus yang akan berakhir tanggal 8 Desember 1998. Mengingat adanya beberapa kendala dan peluang maka perjanjian kerjasama pengiriman surat dengan perlakuan khusus tidak akan diperpanjang lagi. Oleh karena itu, perlu diatur kembali pengiriman surat-surat dinas sebagai berikut :

  1. SPT Tahunan PPh
    Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Wajib Pajak harus mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dengan semakin meningkatnya pengetahuan dan kesadaran Wajib Pajak maka prosedur penyampaian SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan cara :

    1. Formulir SPT Tahunan PPh berikut kelengkapannya harus sudah tersedia di KPP pada bulan Oktober tahun yang bersangkutan;
    1. Untuk Wajib Pajak yang berkedudukan/domisili di wilayah Kantor Penyuluhan Pajak di luar KPP, SPT Tahunan PPhnya dikirim ke Kantor Penyuluhan Pajak dimaksud pada bulan Oktober tahun yang bersangkutan;
    2. Formulir SPT Tahunan yang telah tersedia baik di KPP maupun di Kapen dapat diserahkan kepada Wajib Pajak secara langsung pada saat Wajib Pajak melaporkan SPT Masa-nya pada bulan Oktober sampai Dengan Desember tahun bersangkutan;
    3. Pengiriman SPT Tahunan untuk Wajib Pajak LP2P dapat dilakukan secara kolektif melalui kantor/instansi Wajib Pajak masing-masing;
    1. Pengiriman SPT Tahunan Wajib Pajak yang berstatus sebagai Karyawan Swasta/Direktur, Komisaris/Pemegang Saham, dapat dilakukan dengan menyerahkannya kepada Pemberi Kerja bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan yang bersangkutan apabila kedudukan badan usaha tersebut dalam satu wilayah KPP;
    1. Untuk Wajib Pajak lainnya yang tidak dapat disampaikan dengan cara seperti tersebut di atas, dengan memperhatikan dana yang tersedia, dapat dikirim melalui :
      1. Pos Biasa/tercatat;
      2. Kurir;
      3. Perusahaan Jasa Hantaran lainnya;
      4. Kerjasama dengan kelurahan/banjar/asosiasi.

  2. Dokumen /Surat Lainnya
    1. Dokumen berupa :
    2. Bukti Pendaftaran Wajib Pajak,

      Kartu NPWP;

      Pengukuhan PKP;

      STP, SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, SKPKPP, SPMKP;

      SK Keberatan, SK Peninjauan Kembali;

      Surat Perhitungan (SPh); dan

      Surat-surat dinas lainnya.

      penyampaiannya diserahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Kanwil/KKP masing-masing sesuai dengan kondisi setempat dan anggaran yang tersedia.

    3. Pengiriman dokumen/surat-surat tersebut di atas antara lain dapat melalui
      1. Pos Biasa/Tercatat/Kilat khusus;
      2. Pos Dinas (SK Bersama Dirjen Anggaran dengan Dirjen Pos dan Telekomunikasi Nomor :
        KEP50/A/43/1294 tanggal 13 Desember 1994,
        140/Dirjen/1994
      3. Wajib Pajak mengambil sendiri;
      4. Kurir (Kendaraan Dinas);
      5. Perusahaan Jasa Hantaran lainnya;
      6. Faksimili kepada Wajib Pajak tertentu sebagai pemberitahuan pendahuluan;
      7. Cara lainnya.

      Kesemuanya yang penting adalah dokumen/surat tersebut sampai ke tujuan tepat waktu dan secara yuridis fiskal dapat dipertanggung jawabkan.

  3. Lain-lain
    1. Dengan tidak diperpanjangnya perjanjian pengiriman surat dengan Pos Perlakuan Khusus tersebut, diminta para Kanwil/KPP/Kapen mengambil langkah-langkah antara lain :

      menghubungi Kepala Kantor Pos setempat untuk menggalang kerja sama yang lebih erat agar surat-surat/dokumen yang dikirim dapat diterima ke alamat yang dituju tepat pada waktunya.

      Menggalang kerjasama dengan pihak kelurahan, Banjar, Asosiasi untuk dapat membantu penyampaian surat apabila diperlukan;

      Menghubungi Kantor Jasa Hantaran untuk mendapatkan biaya yang murah.

    2. Dengan adanya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.23/1994 tanggal 8 Januari 1994 dan SE-05/PJ.9/1994 tanggal 7 April 1994 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.

a.n Direktur Jenderal Sekretaris
Direktorat Jenderal Pajak

ttd.

Drs. Karsono Surjowibowo

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.24/1998