Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.41/1996

Sehubungan dengan pertanyaan tentang cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 1995 oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan utamanya berasal dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan juga memperoleh penghasilan lain, perlu diberikan petunjuk sebagai berikut :

  1. Bagi Orang Pribadi yang penghasilan utamanya berasal dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan memperoleh penghasilan lain bukan dari usaha atau pekerjaan bebas seperti bunga, sewa, dividen dan sejenisnya, maka penghasilan lain tersebut hendaklah dilaporkan dalam formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 1995 sebagai berikut :
    – Formulir 1770-II : digunakan untuk melaporkan penghasilan sehubungan dengan pekerjaan.
    – Formulir 1770-IB : digunakan untuk melaporkan penghasilan lain
    (Bagian B) lain tersebut

  2. Apabila penghasilan lain-lain tersebut dikenakan PPh yang bersifat final dan/atau tidak termasuk objek pajak, dilaporkan dalam Formulir 1770-III, bukan dalam Formulir 1770-IB Bagian B tersebut di atas.
    Agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyebarluaskan petunjuk ini khususnya kepada Wajib Pajak yang penghasilan utamanya berasal dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan memperoleh penghasilan lain-lain.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.41/1996