Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.42/1998

Sehubungan dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-107/MK.04/1998 tanggal 18 Februari 1998 tentang perlakuan perpajakan terhadap BHP Jastel, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan ketentuan dalam surat Menteri Keuangan nomor S-581/MK.04/1995 tanggal 29 September 1995 mengenai BHP Jastel (foto copy terlampir) ditegaskan bahwa sejak tahun pajak 1995 BHP Jastel bukan merupakan biaya yang boleh dikurangkan dari laba, sehingga untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak, BHP Jastel tidak diperkenankan untuk dikurangkan dari laba perusahaan.

  2. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tanggal 7 Juli 1997 tentang Jenis dan Penyetoran, Penerimaan Negara Bukan Pajak, BHP Jastel adalah salah satu bentuk penerimaan negara bukan pajak melalui Depparpostel.
    Sesuai dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-107/MK.04/1998 tanggal 18 Februari 1998 (foto copy terlampir), yang menyatakan bahwa terhitung mulai tahun pajak 1998 dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, BHP Jastel dapat dihitung sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari laba perusahaan.
    Dengan berlakunya Surat Menteri Keuangan ini maka surat Menteri Keuangan Nomor S-581/MK.04/1995 tanggal 29 September 1995 dinyatakan tidak berlaku.

  3. Oleh karena itu mulai tahun pajak 1998, BHP Jastel dapat dihitung sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.

  4. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka surat penegasan Direktur Jenderal Pajak kepada PT. Telekomunikasi Nomor S-67/PJ.422/1995 tanggal 26 April 1995 (terlampir) serta surat penegasan yang lainnya mengenai masalah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.42/1998