Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.53/1993

Seperti diketahui bahwa dalam Raker Kakanwil tanggal 2 sampai dengan 4 Nopember 1992 yang lalu telah dirumuskan upaya-upaya penggalian sumber-sumber penerimaan PPN dan PPn BM melalui intensifikasi dan ekstensifikasi dengan pendekatan sudut Yuridis maupun operasional, maka sebagai tindak lanjut dari hasil Raker tersebut, Saudara diminta untuk segera melaksanakan usaha intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan PPN untuk jenis-jenis usaha :

  1. Jasa Persewaan Ruangan;
  2. Jasa Perawatan Jasmani;
  3. Jasa Biro Perjalanan;

di wilayah kerja masing-masing dengan petunjuk sebagai berikut :

  1. Jasa Persewaan Ruangan.
    Termasuk Jasa Persewaan Ruangan seperti dimaksudkan dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 butir 3 huruf d yaitu:
    1. Persewaan ruangan untuk perkantoran;
    2. Persewaan ruangan untuk tempat usaha/pertokoan;
    3. Persewaan ruangan apartemen, flat, tempat tinggal;
    4. Persewaan ruang pertemuan (Convention Hall); dan
    5. lain-lain sejenisnya.
  2. Jasa Perawatan Jasmani.
    Termasuk Jasa Perawatan Jasmani seperti dimaksudkan dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 butir 3 huruf t yaitu :
    1. Jasa Pusat Kesegaran Jasmani (Fitness Centre);
    2. Jasa Pemeliharaan Kecantikan (Salon Kecantikan), termasuk perawatan kulit, perawatan rambut dan sejenisnya;
    3. Jasa Panti Pijat termasuk Mandi Sauna dan sejenisnya kecuali Panti Pijat Tradisionil yang dibawah pembinaan Pemerintah. Perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan Panti Pijat Tradisionil yang dibawah pembinaan Pemerintah yaitu Panti Pijat Tuna Netra yang sungguh-sungguh dalam pembinaan Pemerintah baik pendidikan/pelatihan, pemberian sertifikat atau ijazah, pemberian izin praktek, maupun penyaluran tenaga pemijat dilaksanakan dan diberikan oleh Departemen Sosial (Suku Dinas Sosial).
  3. Jasa Biro Perjalanan :
    Termasuk Jasa Biro Perjalanan seperti dimaksud dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 butir 3 huruf s dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.3/1989 tanggal 26 April 1989 adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh :
    – Biro perjalanan Umum;
    – Agen Perjalanan.
  1. Langkah-langkah yang perlu ditempuh adalah :
    1. Ekstensifikasi;
      Agar Saudara mengumpulkan data-data mengenai pengusaha yang bergerak di bidang usaha Jasa Persewaan Ruangan, Jasa Perawatan Jasmani, dan Jasa Biro Perjalanan yang belum terdaftar sebagai PKP, misalnya dari buku kuning telepon, buku trade directory, izin usaha, iklan di majalah/surat kabar dan sebagainya. Selanjutnya supaya calon PKP tersebut dihubungi dan dihimbau untuk mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi PKP, dan apabila calon PKP tersebut tidak memenuhi himbauan tersebut maka terhadap calon PKP supaya dilakukan verifikasi lapangan sebagai bahan untuk pengukuhan PKP secara jabatan.
    1. Intensifikasi;

    Agar Saudara melakukan pengawasan dengan sungguh-sungguh atas kegiatan PKP yang telah terdaftar dan melaporkannya ke Kepala Kantor Wilayah qq. Kepala Bidang PPN dan PTLL :
    – untuk Jasa Persewaan Ruangan dengan menggunakan formulir seperti lampiran 1.
    – untuk Jasa Perawatan Jasmani dengan menggunakan formulir seperti lampiran 2.
    – untuk Jasa Biro Perjalanan dengan menggunakan formulir seperti lampiran 3.

Demikian untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.53/1993