Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.6/2000

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan Direktorat Jenderal Pajak menyangkut komitmen BPPN untuk membantu pelunasan utang pajak atas aset Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Take Over (BTO) yang berada di bawah pengawasannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Agar Kepala KP PBB segera menginventarisir objek pajak di bawah pengawasan BPPN yang belum lunas PBB di wilayah kerja masing-masing.
  2. Data dimaksud agar segera dilaporkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktorat PBB dengan menggunakan format laporan sebagaimana terlampir disertai dengan foto copy SPPT/salinan SPPT, untuk ditindak lanjuti upaya penagihannya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.6/2000