Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.75/2000

Dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) diatur mengenai penerbitan Surat Paksa Pengganti yaitu bahwa dalam hal terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat, Surat Paksa Pengganti dapat diterbitkan oleh Pejabat karena jabatan. Selanjutnya Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU PPSP mengatur mengenai pembetulan atau penggantian Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan Pengumuman Lelang yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan.

Selain ketentuan tersebut di atas, dalam Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 147/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 diatur bahwa tindakan penagihan diawali dengan penerbitan Surat Teguran. Sehubungan dengan ketentuan-ketentuan tersebut dan untuk kelancaran pelaksanaannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. PENERBITAN ULANG SURAT TEGURAN
    Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB) untuk memberikan peringatan kepada Wajib Pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Oleh karena itu penerbitan ulang Surat Teguran dapat saja dilakukan terutama apabila Surat Teguran yang telah pernah diterbitkan tidak dapat diketemukan lagi dalam administrasi penagihan. Penerbitan ulang Surat Teguran tersebut dilakukan dengan cara meminta konfirmasi kepada Wajib Pajak yang bersangkutan terlebih dahulu, untuk meyakinkan bahwa Wajib Pajak pernah menerima Surat Teguran.
    Dalam hal ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
    1. Apabila Wajib Pajak menyatakan sama sekali belum pernah menerima Surat Teguran, maka penerbitan ulang tersebut dilakukan dengan cara membuat 2 (dua) buah salinan dari Surat Teguran yang hilang, yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun seperti yang tercantum dalam Buku Register Surat Teguran. Satu salinan dikirimkan kepada Wajib Pajak, satu salinan lagi untuk arsip Sub Seksi Penagihan.
    2. Apabila Wajib Pajak menyatakan telah pernah menerima Surat Teguran maka cukup dibuat salinan Surat Teguran untuk kepentingan arsip seperti yang tercantum dalam Buku Register Surat Teguran.
    3. Apabila nomor, tanggal bulan dan tahun Surat Teguran yang hilang tidak dapat diketahui lagi, baik di tempat Wajib Pajak maupun pada administrasi KPP maka dibuatlah Surat Teguran, baru (bukan salinan) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan karena dianggap bahwa Surat Teguran belum pernah diterbitkan.
  2. PENERBITAN SURAT PAKSA PENGGANTI BERDASARKAN PASAL 9 UU PPSP

    Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan langsung dapat dilaksanakan tanpa bantuan putusan pengadilan lagi dan tidak dapat diajukan banding (Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa)

    Oleh karena itu terhadap Surat Paksa tidak dapat dilakukan penerbitan ulang, kecuali dalam hal terjadi di luar kekuasaan Pejabat, misalnya kecurian, kebanjiran, kebakaran, atau gempa bumi yang menyebabkan asli Surat Paksa rusak, tidak terbaca, atau tidak dapat ditemukan lagi. Dalam hal ini Pejabat karena jabatan dapat menerbitkan Surat Paksa Pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa beserta penjelasannya. Surat Paksa Pengganti mempunyai kekuatan dan kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa.
    Penerbitan Surat Paksa Pengganti dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

    1. Konfirmasi kepada Wajib Pajak apakah pernah atau belum terima SP.

    2. Dalam hal sudah menerima kemudian dibuat Berita Acara mengenai hilang, rusak dan tidak terbacanya Surat Paksa dengan menyebutkan antara lain sebab-sebab tidak dapat diketemukannya Surat Paksa yang bersangkutan.
      Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menandatangani Surat Paksa yang hilang telah meninggal dunia, pensiun atau sudah alih tugas, harus dicantumkan dalam Berita Acara, dan merupakan alasan untuk ditandatanganinya Surat Paksa Pengganti oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang baru. Berita Acara tersebut dibuat rangkap 2 (dua), yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan, Kepala Seksi Penagihan/Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan PBB dan Kasubsi Penagihan/Kasubsi Penagihan PBB sebagai saksi. Satu lembar asli Berita Acara dimasukkan dalam berkas Penagihan sedangkan tindasannya direkatkan pada STP/SKPKB/SKPKBT/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan/Putusan Banding yang bersangkutan.

    3. Selanjutnya dibuat Surat Paksa Pengganti berikut salinannya dengan nomor, tanggal, bulan dan tahun yang sama, sebagaimana tercantum dalam Buku Register Surat Paksa, Surat Paksa Pengganti yang harus ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang baru, “Asli” Surat Paksa Pengganti dimasukkan dalam berkas Penagihan dan “salinannya” diberitahukan kepada Wajib Pajak bila hasil konfirmasi menyatakan bahwa Wajib Pajak belum terima.

    4. Apabila nomor, tanggal, bulan dan tahun Surat Paksa yang hilang tidak diketemukan lagi baik kepada Wajib Pajak maupun pada administrasi KPP, maka dianggap bahwa Surat Paksa tersebut belum pernah diterbitkan, sehingga dapat diterbitkan Surat Paksa baru.

  3. PEMBETULAN BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 39 AYAT (1) DAN AYAT (2) UU PPSP

    Pembetulan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan Pengumuman Lelang dilakukan dalam hal ada kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan nama, alamat, NPWP, jumlah utang pajak, atau keterangan lain. Pembetulan dapat dilakukan karena permohonan Penanggung Pajak atau secara jabatan. Hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu:

    1. Surat-surat dimaksud dibuat baru, dengan menggunakan nomor dan tanggal surat yang lama. Pada buku register yang berkaitan unsur yang salah atau keliru dicoret dan diganti dengan yang seharusnya. Surat-surat yang salah atau keliru dibubuhi cap “BATAL,” karena……. (diisi alasan pembatalan tersebut)”.
    2. 1 (satu) lembar surat yang dibetulkan disampaikan kepada yang bersangkutan, sedangkan arsip surat-surat yang telah dibetulkan, surat-surat yang salah atau keliru, dan surat permohonan Penanggung Pajak apabila pembetulan didasarkan pada permohonan Penaggung Pajak dimasukkan dalam berkas penagihan.
  4. PENGGANTIAN BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 39 AYAT (1) UU PPSP

    Penggantian Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan Pengumuman Lelang dilakukan dalam hal ada permohonan Penanggung Pajak karena hilang, rusak, atau karena alasan lain. Hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu :

    1. Dibuatkan salinannya dan dikirimkan kepada Penanggung Pajak.
    2. Surat permohonan penggantian digabung dengan arsip/berkas penagihan yang bersangkutan. Tidak berlebihan kiranya dikemukakan bahwa untuk mencegah terjadinya Surat Teguran atau Surat Paksa tidak dapat diketemukan lagi, diinstruksikan kepada Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk senantiasa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketertiban administrasi penagihan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.75/2000