Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ./2005

Merujuk surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nomor B.164/KPK/I/2005 tanggal 31 Januari 2005 hal Pemberitahuan, dengan ini disampaikan bahwa telah ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan penanganan Tindak Pidana Korupsi, baik dalam bentuk permintaan data dan atau informasi maupun dalam bentuk permintaan dana penyelenggaraan diklat/workshop/seminar atau lokakarya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberitahukan :

  1. KPK tidak memiliki Perwakilan KPK di daerah dan tidak pernah menugaskan orang perorangan sebagai informan, rekanan dan mitra.

  2. KPK tidak meminta dana atas nama KPK untuk kepentingan dan atas nama KPK karena segala biaya yang diperlukan oleh pegawai KPK untuk melaksanakan tugas didukung sepenuhnya oleh KPK dari anggaran yang bersumber dari APBN. KPK tidak membebankannya kepada perorangan penyelenggara negara ataupun instansi pemerintah.

  3. Hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilaporkan kepada KPK, ditangani langsung oleh pegawai KPK berdasarkan surat perintah/surat tugas resmi yang ditandatangani oleh pimpinan KPK.

  4. Segala permintaan data, informasi dan konfirmasi yang dilakukan oleh KPK, dilaksanakan dengan menggunakan surat resmi KPK yang ditandatangani oleh pejabat KPK serendah-rendahnya Deputi atau Sekretaris Jenderal atas nama pimpinan KPK atau dengan menugaskan pegawai KPK yang diberi perintah berdasarkan surat perintah/surat tugas yang ditandatangani oleh salah seorang pejabat KPK tersebut di atas.

  5. Setiap pegawai KPK yang melaksanakan tugas selalu dilengkapi dengan surat perintah/surat tugas dari KPK dan kartu identitas diri.

  6. Diminta kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak agar berhati-hati terhadap orang perorangan atau kelompok yang mengatasnamakan KPK sebelum ditujukkan surat resmi, surat perintah/surat tugas dan identitas dirinya.

  7. Untuk konfirmasi mengenai hal tersebut di atas bisa ditanyakan ke Komisi Pemberantasan Korupsi: Telepon : (021) 3857579 Faksimili : (021) 3841824, (021) 3846122 Surat : Kotak Pos 575, Jakarta 10110 E-Mail : [email protected].

  8. Hal-hal khusus atau tambahan terkait dengan kegiatan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK atau yang belum diatur dalam Surat Edaran ini, akan diatur lebih lanjut.

Demikian untuk diketahui.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ./2005