Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.51/2003

Sehubungan dengan tempat kegiatan yang semata-mata melakukan pembelian atau pengumpulan bahan baku, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain menetapkan bahwa:
    1. Pasal 1 angka 12 Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar menukar barang, tanpa mengubah bentuk atau sifatnya.
    2. Pasal 1 angka 14 Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
    3. Pasal 1 angka 16 Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dan bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.
    4. Pasal 1 A ayat (1) huruf f Yang temasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang. Sedangkan dalam penjelasan Pasal tersebut dijelaskan bahwa apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, maka Undang-undang ini menganggap bahwa pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.
  2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka tempat kegiatan yang semata-mata melakukan pembelian atau pengumpulan bahan baku tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila:
    1. tempat tersebut digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk melakukan kegiatan pembelian atau pengumpulan Barang Kena Pajak (dalam hal ini bahan baku) guna menjaga ketersediaan bahan baku yang diperlukan dalam kegiatan produksi Pengusaha Kena Pajak di tempat kegiatan usahanya (pabrik); dan
    2. semata-mata hanya melakukan penyerahan bahan baku yang dibeli atau dikumpulkannya tersebut ke tempat kegiatan usahanya (pabrik) dan tidak melakukan penyerahan kepada pihak lain; serta
    3. tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b di atas.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.51/2003