Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.6/1992

Sehubungan dengan dimulainya proses produksi data keluaran penetapan PBB tahun 1992, maka untuk Daerah Tk.II SISTEP pelaksanaannya diatur sebagai berikut:

  1. Sebagaimana yang telah ditentukan proses produksi data keluaran penetapan PBB untuk Daerah Tk.II SISTEP dilaksanakan dengan sarana komputer.

  2. Mengingat kapasitas peralatan komputer pada KP. PBB, proses produksi data keluaran penetapan PBB pada masing-masing KP.PBB ditetapkan sebanyak + 100.000 obyek pajak, atau sesuai dengan kemampuannya, bisa kurang, bisa lebih.

  3. Bagi KP.PBB yang memiliki jumlah obyek pajak untuk SISTEP lebih dari kemampuan sendiri, beban pekerjaan produksi data keluaran penetapan PBB tahun 1992 dibagi dengan KPDR, BAPEKSTA-Keuangan, Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan, atau pihak swasta.

  4. Pembagian beban produksi diatas dirinci sebagaimana daftar terlampir.

  5. Mengingat proses produksi tersebut harus segera dimulai, kepada para KP.PBB diminta segera menyiapkan data baik yang akan diproduksi sendiri maupun yang akan diproduksi oleh pihak lain.

  6. Untuk data-data yang akan diproduksi oleh pihak lain, agar segera Saudara siapkan copy floppy disknya yang sudah siap cetak dan dikirim (bisa pakai kurir) kepada nama dan alamat sebagaimana terlampir.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.6/1992